Kota Yogya

Sejak Januari Lalu, Polresta Yogyakarta Sudah Tindak 9 Penjual Miras Ilegal

Polresta Yogyakarta meningkatkan razia miras untuk mencegah terulangnya kasus miras oplosan yang merenggut 6 korban jiwa beberapa waktu yang lalu.

Tribun Jogja/ Hasan Sakri
Petugas menunjukkan barang bukti botol bekas kemasan miras dan tersangka saat berlangsung konferensi pers ungkap kasus miras oplosan di Mapolresta Kota Yogyakarta, Selasa (19/3/2019). Petugas kepolisan Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap perdagangan miras jenis ciu yang telah mengakibatkan 6 orang meninggal dengan dua orang tersangka penjual miras. 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM - Polresta Yogyakarta meningkatkan razia miras untuk mencegah terulangnya kasus miras oplosan yang merenggut 6 korban jiwa  beberapa waktu yang lalu.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Armaini mengatakan sejak Januari 2019 lalu, Polresta Yogyakarta telah menindak 9 penjual miras ilegal di wilayah Kota Yogyakarta.

Dari 9 penjual, 4 di antaranya berasal dari Polsek Gondokusuman, 2 penjual dari Polsek Tegalrejo, 2 dari Polresta Yogyakarta, dan 1 dari Polsek Kraton.

Dari seluruh Polsek yang ada di Polresta Yogyakarta, Polsek Gondokusuman merupakan polsek yang terbanyak sepanjang 2019.

Baca: Penjual Miras Maut di Pakualaman dan Tegalrejo Diringkus Polisi, Beli Ciu dari Bekonang

"Tiga bulan terakhir, ya 2019 ini, sudah ada 9 penjual yang kita ajukan ke pengadilan untuk Tipiring. Kalau ada yang ketangkep langsung kita tindak, tidak ada yang dilepaskan. Jadi 9 pelaku ini semua sudah memiliki ketetapan hukum, karena sudah ada vonisnya," katanya saat ditemui di Polresta Yogyakarta, Selasa (19/3/2019).

Terkait vonis, ia melanjutkan vonis yang dijatuhkan hakim saat sidang beragam. Namun dari 9 pelaku, hukuman terbesar hanya denda Rp5 juta dan kurungan 1 bulan. Vonis yang lain masih terlalu rendah.

"Vonisnya masih rendah kalau menurut saya, jadi orang ya tidak jera. Ada yang cuma kena denda Rp250 ribu, paling tinggi Rp5juta, ada juga kurungan 1 bulan, lumayan lah. Tetapi kan tipiring ini ya cuma kecil hukumannya," lanjutnya.

Pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran miras di Yogyakarta. Ia menilai miras merupakan induk kejahatan, banyak tindak kejahatan yang dimulai dari minum miras. (tribunjogja)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved