Perusahaan Swasta dan Instansi Pemerintah Wajib Pekerjakan Orang Berkebutuhan Khusus
Perusahaan Swasta dan Instansi Pemerintah Wajib Pekerjakan Orang Berkebutuhan Khusus
Penulis: Agung Ismiyanto | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Provinsi DIY menyebutkan, anak berkebutuhan khusus (ABK) dalam aturannya tetap berhak untuk mendapatkan pekerjaaan. Hanya saja, pendataan untuk ABK masih terhambat karena masih banyaknya orang tua yang malu dengan keadaan anaknya.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan DIY, Andung Prihadi Santosa menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, satu persen pegawai perusahan negeri maupun swata harus dipergunakan untuk orang yang berkebutuhkan khusus.
“Pada tahun 2018, 42 perusahan di Indonesia sudah memperkerjakan ABK,” jelasnya, Selasa (26/2/2019).
Baca: Rumah Zakat Akan Berfokus pada Pembinaan Desa Berdaya
Baca: Peringatan Earth Hour di Yogyakarta, Matikan Lampu 1 Jam Bisa Hemat Rp300 Juta
Hanya saja, pihaknya juga mengimbau agar orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus tidak perlu merasa malu.
Apalagi setiap anak memiliki hak untuk memperoleh kebutuhan hidupnya. Untuk itulah, pihaknya akan melaksanakan peringatan hari Down syndrome yang termasuk dalam kategori anak berkebutuhkan khusus.
Secara medis, anak Down syndrome ditandai dengan berlebihnya jumlah kromoson nomor 21 yang seharusnya membela dua buah menjadi tiga.
Tema Hari Down Syndrome Sedunia 2019 pada 21 Maret mendatang yakni "leave no one behind".
Ini adalah tema yang diberikan oleh PBB. Acara yang akan diselenggarakan 23-24 Maret 2019 di DIY ini juga akan mengundang seluruh Sekolah Luar Biasa (SLB) se-DIY. Acara ini didukung oleh Dinas Ketenagakerjaan DIY, Dinas Sosial DIY, dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY.(tribunjogja)