Yogyakarta
Banyak Caleg 'Branding' Mobil Pribadi, Ini Kata Bawaslu DIY
Koordinator Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu DIY, Agus Yasin mengatakan hampir seluruh caleg di DIY melakukan hal tersebut.

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Bawaslu DIY mengimbau calon legislatif agar tidak memanfaatkan mobil pribadi untuk kampanye.
Koordinator Hukum, Data, dan Informasi Bawaslu DIY, Agus Yasin mengatakan hampir seluruh caleg di DIY melakukan hal tersebut.
Menurutnya branding menggunakan mobil pribadi termasuk melanggar PKPU, kecuali hanya logo partai.
"Kalau menurut PKPU kan mobil pribadi dan mobil pengurus partai boleh, tetapi hanya logo partai saja. Peserta Pemilu kan partai politiknya, jadi kalau branding ya hanya logo partainya saja, tidak boleh ada nomor urutnya juga," katanya Minggu (10/2/2019).
Baca: Jumlah Penertiban Alat Peraga Kampanye Kota Jogja Tertinggi
"Ya makanya kami mengimbau kepada Caleg untuk tidak membranding mobil, karena itu kan melanggar PKPU. Tentu akan ada penindakan yang dilakukan," sambungnya.
Ia menjelaskan branding mobil caleg merupakan cara kampanye paling murah.
Hal itulah yang membuat banyaknya caleg yang memilih branding mobil pribadi untuk kampanye.
"Tidak hanya di Kota Yogyakarta saja, tetapi juga di kabupaten di DIY. Banyak juga yang seperti itu, cara kampanye paling murah itu, paling cuma Rp1 juta. Dengan uang segitu, udah bisa kemana-mana kampanye," jelasnya.
Terkait penindakan yang dilakukan, pihaknya akan melakukan sanksi administratif.
Selain itu juga harus dilakukan pencopotan. Meski ada sanksi, namun tidak memengaruhi pencalonan caleg yang bersangkutan.
Baca: Stiker Caleg di Kaca Angkutan Umum Langgar Aturan Kampanye
Sementara itu, Kadiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri R Werdiningsing menyatakan pihaknya akan segera menginstruksikan kepada Bawaslu Kota Yogyakarta untuk segera melakukan pemantauan.
Pihaknya pun telah bekerjasama dengan Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan pihak kepolisian untuk melakukan razia bersama, jika ditemukan pelanggaran menggunakan mobil pribadi atau angkutan umum.
"Kemarin yang sudah ada razia itu di Kulon Progo. Sudah banyak juga yang terjaring razia. Kalau di Kota Yogyakarta memang sejauh ini belum ada, tetapi kalau memang sudah ditemukan, maka harus segera dilakukan pemantauan," bebernya.
"Nanti kita juga akan kerjasama dengan pihak Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Satlantas, supaya bisa melakukan razia bersama-sama," tambahnya. (TRIBUNJOGJA.COM)
-
Komunikasi Awal Soal Restorasi Pojok Beteng Timur Laut Dimulai
-
Polda DIY Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas dengan 'Milenial Road Safety Riding'
-
SPAM Kamijoro Berperan Besar dalam Suplai Air Minum NYIA
-
Beberapa Hari ke Depan, DIY Masih Berpotensi Hujan Lebat
-
Studi Kelayakan SPAM Kamijoro Segera Dilaksanakan