Kulon Progo
Stiker Caleg di Kaca Angkutan Umum Langgar Aturan Kampanye
Seorang sopir, Cahyo mengatakan ia tidak begitu mengetahui ikhwal pemasangan stiker tersebut karena sudah dipasang oleh pemilik kendaraan sejak sebula
Penulis: Singgih Wahyu Nugraha | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo menertibkan sejumlah stiker branding para calon legislatif (caleg), yang terpasang di kaca belakang angkutan umum, Kamis (31/1/2019).
Pemasangan stiker itu dinilai melanggar ketentuan kampanye.
Ada 12 unit angkutan umum yang ditemukan terdapat stiker caleg dan langsung ditertibkan Bawaslu Kulon Progo bersama Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan kepolisian pada hari itu.
Tim dibagi dua kelompok yang masing-masing berpencar ke arah Temon dan sekitaran Wates.
Kesemua angkutan umum yang ditertibkan itu memiliki trayek jurusan Wates-Congot.
Adapun stiker alat peraga kampanye (APK) yang terpasang menampilkan gambar caleg untuk DPR RI dan DPRD Kulon Progo.
Hal ini melanggar pasal 51 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23/2018 tentang kampanye pemilihan umum.
Baca: Langkah KPU Umumkan Nama Caleg Eks Koruptor Dinilai Baik Wujudkan Good Governance
"Pemasangan APK di kendaraan hanya diperkenankan pada kendaraan pribadi, bukan angkutan umum," kata Koordinator Divisi Hukum, Sengketa dan Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kulon Progo, Panggih Widodo di sela kegiatan.
Secara kooperatif, Bawaslu sebetulnya sudah menyampaikan rekomendasi kepada caleg dan tim kampanyenya serta berkomunikasi dengan koperasi pengampu angkutan umum tersebut agar bersedia mencopot stiker secara mandiri.
Hanya saja, hingga batas waktu ditentukan, rekomendasi itu tidak dilakukan dan stiker caleg tetap terpasang meski angkutan itu beroperasi.
Bawaslu lantas mengambil tindakan tegas dengan menertibkan pelanggaran tersebut.
"Ini bentuk pelanggaran administrasi. Kami sudah menginvestigasi dan mendata angkutan yang terdapat APK seperti ini. Jika masih ada yang terpasang, kami akan tertibkan lagi,"kata Panggih.
Baca: KPU DIY: Lolos CPNS, Tiga Caleg Mengundurkan Diri Dari DCT
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Ria Harlinawati mengimbau agar para sopir angkutan umum tidak lagi bersedia kendaraannya dipasangi stiker branding peserta Pemilu.
Pasalnya, dari pengakuan sopir, mereka tidak mengetahui bahwa hal itu sebagai bentuk pelanggaran.
Penertiban itu diharapkan jadi pembelajaran bagi peserta Pemilu maupun sopor angkutan umum agar tidak lagi melakukan hal serupa.