Bisnis
Memahami Pentingnya Regulasi Perlindungan Data Pribadi dalam Revolusi Industri 4.0
David mengungkapkan, ada beberapa negara juga masih mengurungkan niat untuk merancang regulasi terkait teknologi.

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Untuk menjadi negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2025, Indonesia pun tengah menyiapkan diri.
Namun sejumlah hal masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
Salah satunya adalah menyiapkan regulasi khusus terkait data sharing untuk melindungi data pengguna yang tersimpan secara digital.
Hal ini penting mengingat beberapa kasus penyalahgunaan data pengguna sempat terjadi.
Misalnya saja kasus penyalahgunaan data Facebook awal tahun 2018, di mana satu juta lebih pengguna Indonesia ikut terdampak.
Baca: Data 14.200 Penderita HIV di Singapura Bocor ke Internet, Meliputi Nama dan Kontak Pasien
David Chinn, Senior Partner and Global Leader, Cybersecurity Practice, McKinsey & Company, mengatakan bahwa regulasi perlindungan data pribadi menjadi hal penting yang harus dibuat pemerintah dalam menyongsong revolusi Industri 4.0.
Sebab, sektor industrial yang bakal serba terkomputerisasi dan melibatkan data berjumlah besar berpotensi mengundang serangan siber yang mengancam keamanan data.
"Di Indonesia saya lihat pemerintah sudah mulai tumbuh kesadarannya tentang keamanan siber dan itu postif", jelas David dalam acara diskusi media mengenai cyber security di Jakarta, Rabu (30/1/2019).
Menurut David, regulasi pemerintah diperlukan untuk membuat standar bisnis digital dan juga transparansi.
Ia mencontohkan regulasi General Data Protection Regulation (GDPR) yang sudah berlaku di Eropa sejak Mei tahun lalu.
-
Hotel Tentrem Suguhkan Penampilan Ari Lasso, Once Mekel dan Kikan Suport Penyintas Kanker
-
Bank Jateng dan Equity Life Indonesia Cetak Pertumbuhan Premi Hingga 330%
-
Jogja Dragon Festival Digelar di Sleman City Hall
-
Tropicana Slim Ajak Wirausahawan Kopi Sajikan Kreasi Kopi
-
BP Membuka SPBU Pertama di Indonesia