Video Detik-detik Ahok Bebas Pantau via Youtube Panggil Saya BTP, Link Disini

BTP alias Ahok bebas hari ini, detik-detik BTP bebas disebutkan oleh akun instagram basukibtp

Editor: Iwan Al Khasni
Youtube Panggil Saya BTP
Youtube Panggil Saya BTP 

Video Detik-detik Ahok Bebas Bisa Pantau via Youtube Panggil Saya BTP, Link Disini

TRIBUNjogja.com --- Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok bebas hari ini dari Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis
(24/1/2019).

BTP alias Ahok bebas hari ini, detik-detik BTP bebas disebutkan oleh akun instagram basukibtp dapat disaksikan melalui channel Youtube “Panggil Saya BTP” di tanggal 24 Januari 2019.

"Detik-detik BTP bebas, subscribe dan saksikan di akun youtube “Panggil Saya BTP” di tanggal 24 Januari 2019, link akun youtube ada di bio,"tulis admin instgram BTP.

LINK youtube “Panggil Saya BTP” >>>> https://www.youtube.com/channel/UCkV53BUUKs9n-74Fpc5wf1g

Ia telah mendekam di penjara selama hampir 2 tahun, setelah divonis bersalah pada 9 Mei 2017.

Berikut adalah kilas balik perjalanan kasus penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, seperti dikutip dari berbagai sumber:

1. Bermula dari Pidatonya di Kepulauan Seribu

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (KOMPAS.com | GARRY ANDREW LOTULUNG)

Ahok mungkin tak pernah membayangkan jika pidatonya di hadapan warga di Kepulauan Seribu pada 30 September 2016, akan menyeretnya ke penjara.

Saat itu, ia mengutip Alquran Surat Al Maidah ayat 51 untuk menggambarkan isu SARA, yang sering digunakan lawan politiknya saat Pilkada.

Pada saat kejadian, tidak ada warga yang protes dengan hal tersebut.

Namun tak disangka, pidato Ahok itu justru viral di media sosial dan menjadi bola api panas.

Habib Novel Chaidir Hasan melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penghinaan agama.

Baca: Ahok Bebas Hari Ini, Live Streaming Youtube Channel Panggil Saya BTP

2. Terkait dengan Buni Yani

Buni Yani dalam konferensi pers soal kasus hukum penyebaran kebencian yang menjeratnya, di Wisma Kodel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Buni Yani dalam konferensi pers soal kasus hukum penyebaran kebencian yang menjeratnya, di Wisma Kodel, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016). (Nibras Nada Nailufar)

Setelah timbul kegaduhan di media sosial, diketahui bahwa salah atu orang yang menyebarkan video pidato Ahok itu adalah Buni Yani.

Buni Yani kemudian ditahan karena menyunting dan menyebarkan video tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved