24 Januari Mendatang Status Ahok Bebas Murni

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ade Sukmanto.

Editor: Muhammad Fatoni
KOMPAS.com | GARRY ANDREW LOTULUNG
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok 

TRIBUNJOGJA.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, akan bebas dari masa hukuman pada Kamis (24/1/2019).

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Ade Sukmanto.

"Ahok bebas murni," kata Ade, saat dikonfirmasi, Senin (21/1/2019).

Ahok, sapaan Basuki Tjahaja Purnama, dinyatakan bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan penodaan agama saat membacakan pidato di Kepulauan Seribu pada 2016.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis Ahok pidana selama 2 tahun penjara. Selama menjalani hukuman, dia ditempatkan di Mako Brimob Kelapa Dua.

Nantinya, setelah terbebas dari hukuman, dia tidak perlu melakukan wajib lapor. Sehingga, setelah bebas dari jeruji tahanan Ahok diperbolehkan melakukan kunjungan kemanapun, termasuk luar negeri.

"Silahkan saja, sudah haknya," tambahnya. (*)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved