Yogyakarta
Tak Terima Lagunya Digunakan Kampanye, Marzuki 'Kill the DJ' Lapor ke Polda DIY
Lagu yang diciptakan tahun 2010 tersebut diubah liriknya dalam sebuah acara kampanye, yang kemudian viral melalui akun Twitter dan Instagram @CakKhum.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Ari Nugroho
Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keberatan lagunya digunakan untuk kampanye politik, Marzuki Mohamad laporkan akun @CakKhum ke Polda DIY.
Marzuki Mohamad merupakan pencipta lagu Jogja Istimewa yang dipopulerkan bersama Jogja Hip Hop Faoundation.
Lagu yang diciptakan tahun 2010 tersebut diubah liriknya dalam sebuah acara kampanye, yang kemudian viral melalui akun Twitter dan Instagram @CakKhum.
Marzuki yang akrab dipanggil Juki mengatakan bahwa lagu Jogja Istimewa memiliki histori yang luar biasa baginya.
Dalam membuat lagu pun ia melewati proses panjang.
Oleh sebab itu, ia keberatan lagunya diubah tanpa seizinnnya, apalagi untuk kampanye.
Baca: Juki Kill The DJ Laporkan Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Jogja Istimewa
"Lagu itu memiliki histori yang luar biasa, hutang rasa saya pada Yogyakarta yang saya cintai. Saya tidak akan mengingkari spirit dari lagu itu untuk pilpres. Bukan masalah digunakan untuk kampanye nomor urut 2, kalau itu digunakan untuk nomor urut 1 juga tetep keberatan,"katanya pada awak media sebelumnya membuat laporan di Polda DIY, Selasa (15/1/2019).
"Prosesnya panjang (pembuatan lagu). Saya baca buku sejarah Yogyakarta. Dari buku itu memuat nilai-nilai dan semangat Yogyakarta. Jadi saya keberatan lagi itu digunakan untuk kampanye politik," lanjutnya.
Rapper dengan nama panggung Kill The DJ itu menjelaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk edukasi.
Sebagai seniman, penting baginya untuk menghargai hak kekayaan intelektual.
Apalagi lagu tersebut juga telah terdaftar hak cipta.
"Ini bukan kasus pertama, bahkan dulu Pemprov DIY pernah saya somasi karena menggunakan lagu tanpa izin. Ini penting bagi saya untuk menyampaikan sebagi pendidikan karena ada hak-hak intelektual dari seniman yang perlu dijaga. Lagu-lagu saya semua terdaftar, jadi kalau ada apa-apa harus izin dengan pemegang copyright," jelasnya.
Baca: Arti Lirik Jogja Istimewa Ciptaan Kill The DJ Miliki Makna yang Mendalam
Sementara itu Kuasa Hukum yang mendampingi Juki, Hilarius Ngaji Mero mengatakan ada dua pasal yang menjerat pemilik akun @CakKhum, yaitu UU ITE dan UU Hak Cipta.
"Kami melaporkan dua akun, dari Instagram dan Twitter dengan nama akun @CakKhum. Untuk pelanggaran ada dua, yaitu UU ITE dengan ancaman 9 tahun dan UU Hak Cipta dengan ancaman 4 tahun dan denda Rp1Milyar," katanya.