Polisi Larang Konvoi Motor dan Menyalakan Petasan saat Perayaan Malam Tahun Baru

epolisian Sektor (Polsek) Jebres melarang konvoi motor yang berisik dan melarang menyalakan petasan saat perayaan malam Tahun Baru 2019

Editor: iwanoganapriansyah
Kompas.com
Ilustrasi Pemusnahan knalpot blombongan 

TRIBUNJOGJA.COM - Kepolisian Sektor (Polsek) Jebres melarang konvoi motor, terlebih menggunakan knalpot blombongan yang berisik saat pesta perayaan malam pergantian tahun di Kota Solo, Jawa Tengah.

Pihaknya bahkan akan menindak secara tegas para pengendara yang kedapatan melakukan konvoi dengan menggunakan knalpot berisik karena mengganggu ketertiban masyarakat.

"Kita sudah mengimbau masyarakat untuk tidak membunyikan klakson atau knalpot berisik. Kalau memang masih ada tetap kita tindak tegas," ungkap Kapolsek Jebres Kompol Juliana, Kamis (27/12/2018).

Juliana juga mengimbau kepada masyarakat yang bepergian menggunakan sepeda motor untuk melengkapi surat-surat kendaraannya.

Dijelaskannya, selama pesta pergantian tahun, masyarakat dilarang membunyikan petasan atau kembang api yang bisa meledak. Larangan tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pesta perayaan malam pergantian tahun di Solo dipusatkan di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, mulai dari Purwosari hingga Gladag dan depan Balai Kota pusat pemerintahan dalam acara car free night (CFN) pada Senin (31/12/2018) malam.

"Semoga pada malam tahun baru nanti semua dalam keadaan kondusif dan aman. Tidak boleh menyalakan petasan," terang Juliana.

Wali Kota Larang Petasan

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta Sutarja mengatakan, surat edaran wali kota tentang larangan membunyikan petasan sudah diedarkan ke pihak kelurahan. Kemudian juga ke petugas Linmas dan masyarakat.

Ilustrasi Polisi melakukan razia petasan
Ilustrasi Polisi melakukan razia petasan (TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri K)

Sutarja juga menambahkan, Satpol PP telah mengundang para pemilik toko petasan yang ada di Solo untuk disosialiasisasikan. Sosialisasi tersebut terkait larangan menjual petasan.

"Toko-toko penjual petasan kita undang ke kantor untuk diberikan sosialisasi. Setahun dua kali setiap Lebaran dan Tahun Baru," kata Sutarja.

Pada malam pergantian nanti, pihaknya akan mengintensifkan untuk melakukan patroli. Pasalnya, pengalaman tahun lalu pengunjung yang paling banyak menyalakan petasan dan kembang api berada di kawasan Purwosari.

"Karena ini perintah Wali Kota, kalau memang ada yang nekat kita tangkap. Dulu pernah ada tamu hotel yang ketahuan menyalakan petasan langsung kita ambil. Pengelola hotel juga sudah siap dengan sendirinya mengingatkan," imbuh Sutarja. (Labib Zamani)

.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tindak Tegas Konvoi Motor dengan Knalpot Berisik di Malam Tahun Baru"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved