OJK Berikan Izin kepada 21 Pemain Baru di Industri Gadai Nasional
Sebanyak 21 perusahaan gadai swasta resmi mendapatkan surat tanda bukti terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal
TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak 21 perusahaan gadai swasta resmi mendapatkan surat tanda bukti terdaftar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pelaku gadai ini beroperasi secara resmi sejak 5 Desember 2018 setelah mengantongi tanda bukti terdaftar.
Adapun 21 pelaku gadai yang telah mengantongin tanda terdaftar dari OJK adalah KSU Tunas Mulia, Mitra Usaha, Kembar Gadai, Kertaharja Gadai, Arta Gadai, Mangun’s Jaya Gadai, Gemah Ripah Gadai, Maju Bersama, Kopensa, Aldi, Bedjo Gadai, Koperasi Rap Maju dan Martua.
Selain itu, ada pula Koperasi Manfaat Bersama, KSU Bintang Timur, Gadai Putra Salomo, Barokah Gadai Sejahtera, Mangun Jaya Gadai, Gadai Hinalang Jaya, Bonar Jaya Gadai, dan Koperasi Cahaya Jaya.
Baca: Serapan Danais Dinas Kebudayaan Gunungkidul Hanya Capai 90 Persen
Baca: 5 Kafe di Yogyakarta yang Sempat Ngehits dan Jadi Buruan Selfie Kaum Milenial Sepanjang 2018
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Anggar B. Nuraini menjelaskan, bahwa pemberian tanda terdaftar tersebut telah sesuai dengan ketentuan pasal 5 ayat (8) Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang usaha pergadaian.
“Tanda bukti terdaftar harus dicantumkan pada setiap kantor atau unit layanan dengan ukuran huruf yang proporsional dan penempatan yang dapat terlihat jelas oleh nasabah,” kata Anggar, dalam siaran pers OJK, Jumat (21/12/2018). (tribunjogja)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/logo-ojk_20180321_193444.jpg)