Kabupaten Magelang
Pajak Mineral Pasir dan Batuan di Kabupaten Magelang Dipastikan Naik Tahun 2019, Berikut Rinciannya
Pajak Mineral Pasir dan Batuan di Kabupaten Magelang Dipastikan Naik Tahun 2019, Berikut Rinciannya
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Hari Susmayanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Kabupaten Magelang akan segera melakukan penyesuaian terhadap besaran pajak untuk mineral pasir dan batu di wilayahnya.
Besaran pajak dipastikan akan naik tahun 2019 mendatang, sesuai besaran baru yang ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Magelang, Adi Waryanto mengatakan, penetapan besaran pajak untuk mineral pasir dan batu akan disesuaikan dengan regulasi yang baru yakni SK Gubernur Jawa Tengah No 543/45 tahun 2018.
Baca: OVO Tumbuh 400% Sepanjang 2018
Dalam SK tersebut, harga patokan penjualan mineral bukan logam dan batuan, untuk armada jenis tronton dengan ukuran volume angkut 13,4 meter kubik, harga patokan Rp 91.000, tarif pajak 25 persen, maka besaran pajaknya adalah Rp 304.850.
Sementara untuk jenis armada engkel, besaran pajaknya Rp 218.400. Untuk jenis armada colt disel, besaran pajaknya ditetapkan Rp 192.200. Sedangkan untuk armada jenis bak terbuka sebesar Rp 31.850.
Adi mengatakan, semula penetapan besaran Pajak Bukan Logam dan Batuan mengacu pada SK Gubernur Jawa Tengah No 543/30 tahun 2017 yang lalu. (tribunjogja)