Kemenpora Langsung Berhentikan Staf yang Terjaring OTT KPK
Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah memberhentikan Deputi IV Mulyana dan dua staf yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK
TRIBUNJOGJA.COM - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) telah memberhentikan Deputi IV Mulyana.
Selain itu, Kemenpora juga memberhentikan pejabat pembuat komitmen (PPK) Adhi Purnomo serta staf Kemenpora Eko Triyanto pasca ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).
Ketiganya diduga sebagai penerima suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI).
“Sudah diberhentikan, mulai hari ini sudah ditunjuk pejabat sementara,” ujar Sekretaris Kemenpora Gatot S Dewa Broto saat dihubungi, Kamis (20/12/2018).
“Artinya untuk jabatan itu sudah ditunjuk pejabat sementara yang menggantikan,” sambung Gatot.
Fakta tentang Sekjen KONI - Dari Kasus Auditor BPK hingga OTT KPK
Dia mengatakan, Menpora Imam Nahrawi selalu mengingatkan kepada jajarannya untuk patuh menaati aturan terkait tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Sudah tidak kurang-kurangnya melakukan pakta integritas, sosialisasi KPK, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan sebagainya. Tapi masih kejadian itu kembali kepada karakter masing-masing,” tutur Gatot.
Bahkan, menurutnya, Kemenpora telah memberikan pengawasan yang ketat dan berlapis perihal penggunaan dana.
“Tidak hanya dana hibah, dana apapun masuk dalam ranah APBN itu pasti dilakukan pengawasan. Mulai dari proposalnya melalui inspektorat, BPK melakukan audit. Sebetulnya sudah berlapis-lapis pengawasan penggunaan dana,” kata Gatot.
Inneke Akui Beli Tas Louis Vuitton untuk Mantan Kalapas Sukamiskin di Singapura
Ke depan, Kemenpora akan memperbaiki sistem dan mencari formula untuk mencegah korupsi terkait penggunaan anggaran.
“Metode diubah, artinya sistem berlapis masih kurang nanti kami ibaratnya secara random on the spot mana hal-hal yang ditengarai punya potensi korupsi langsung kami melakukan verifikasi mendadak,” ujar Gatot.
Hari Ini, 201 Kilometer Jalan Tol Trans-Jawa Diresmikan
Dalam kasus ini, Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Diduga, Mulyana menerima uang dalam bentuk kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta. Mulyana sebelumnya juga diduga telah menerima pemberian lainnya yaitu 1 unit mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta dari Jhonny dan 1 unit ponsel pintar Samsung Galaxy Note 9.
Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima pemberian sekitar Rp 318 juta. Dugaan suap itu terkait penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar. (Reza Jurnaliston)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka KPK, Deputi IV Kemenpora Diberhentikan"