HUT Korpri ke 47, Kamu Perlu Tahu Organisasi Ini Jika Lolos Penerimaan CPNS 2018

Korpri adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD

Editor: Iwan Al Khasni
Twitter BKN
HUT Korpri ke 47 

TRIBUNjogja.com -  HUT Korpri atau Korps Pegawai Republik Indonesia diperingati setiap 29 November sesuai dengan tanggal didirikannya yaitu pada 29 November 1971.

Kamis (29/11/2018) bertepatan dengan HUT yang ke 47 Tahun. Korpri didirikan pada tanggal 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971.

Korpri adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan, dan perangkat Pemerintah Desa.

Dikutip tribunjogja.com dari wikipedia, Korpri seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil.

Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan.

Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu.

Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.

Pancaprasetya Korpri

Organisasi Korpri memiliki struktur kepengurusan di tingkat pusat maupun di tingkat departemen, lembaga pemerintah non-departemen, atau pemerintah daerah.

Saat ini kegiatan Korpri umumnya berkiprah dalam hal kesejahteraan anggotanya, termasuk mendirikan sejumlah badan/lembaga profit maupun nonprofit.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS memiliki lima butir janji atau komitmen terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat umum.

PNS secara non kedinasan tergabung dalam wadah Korpri.

Pancaprasetya Korpri disebut juga sebagai sumpah/janji pegawai negri sipil yang bertujuan agar dapat menciptakan sosok PNS yang profesional, jujur, bersih dari segala
korupsi, kolusi, nepotisme, berjiwa sosial, dan sebagainya.

Baca: Pengumuman Hasil SKD Kemenkumham 2018 via cpns.kemenkumham.go.id, Kamis 29 November Pagi Web Error

Baca: Pengumuman Peserta SKB CPNS 2018 Keluar Satu per Satu, BKN Siapkan Data Valid Hasil SKD

Pancaprasetya Koprs Pegawai Republik Indonesia :

1. Setia dan taat kepada Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Menjunjung tinggi kehormatan bangsa dan negara serta memegang teguh rahasia jabatan dan rahasia negara.

3. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat di atas kepentingan pribadi dan golongan.4

4. Bertekad memelihara persatuan dan kesatuan bangsa serta kesetiakawanan Korps Pegawai Republik Indonesia.

5. Berjuang menegakkan kejujuran dan keadilan, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme.

Sejarah PNS Korpri dari Masa ke Masa

Dikutip Tribunjogja.com dari kompas.com, mendapat tunjangan pensiun, tunjangan kinerja, serta fasilitas kesehatan yang diberikan negara menjadikan banyak orang
bersemangat menjadi pegawai negara sipil ( PNS).

Namun, menjadi PNS tidak semudah membalikkan telapak tangan. Setelah melalui berbagai seleksi yang ketat dari pemerintah, seorang PNS diharapkan menjadi seorang abdi
negara yang mempunyai integritas, cerdas serta berkomitmen pada penugasannya.

Pekerjaan abdi pemerintah sudah ada sejak zaman kolonial Belanda. Mereka adalah kalangan bumiputra yang dipekerjakan oleh Belanda untuk membantu segala aktivitas
pemerintahan kolonial.

Pekerjaan itu baik administrasi, ataupun pekerjaan kelas bawah. Intinya, mereka yang dipekerjakan oleh kolonial berstatus sebagai pegawai kelas bawah yang sebelumnya
harus mendapat kepercayaan dari pihak kolonial.

Ketika pendudukan Jepang, pegawai yang sebelumnya dipekerjakan oleh Belanda otomatis langsung terintergrasi di bawah pendudukan Jepang. Hal ini senada ketika Indonesia
merdeka, pegawai yang berada di bawah pemerintahan Jepang langsung berada di bawah Pemerintah Republik Indonesia.

Mereka ini yang nantinya akan terhimpun dalam satu wadah khusus. Korpri sebagai wadah Ketika rezim Orde Baru mulai berkuasa, Soeharto mulai menata pemerintahan yang
ada.

Tak luput dari pantauannya adalah mengenai pembentukan sebuah wadah untuk menghimpun pegawai Republik Indonesia. Pada 29 November 1971, terbentuklah wadah untuk itu
dengan nama Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Wadah ini menghimpun pegawai negeri, pegawai BUMN, pegawai BUMD, serta perusahaan dan pemerintah Desa. Walaupun pada dasarnya untuk menghimpun pegawai dari berbagai
instansi, Korpri sering dikaitkan dengan PNS.

HUT Korpri ke 47
HUT Korpri ke 47 (Twitter BKN)

Kedudukan dan kegiatan Korpri tak terlepas dari kedinasan. Harian Kompas edisi 2 Desember 1971 menjelaskan, pembentukan Korpri bertujuan untuk menghimpun berbagai
pegawai dari beberapa instansi dalam satu wadah yang nantinya ikut memantapkan stabilitas politik dan sosial.

Selain itu, Korpri dibentuk untuk meningkatkan daya guna dalam bidang pembangunan dan pelajaran masyarakat.

Korpri juga menyelenggarakan usaha-usaha untuk meningkatkan dan memelihara kesejahteraannya melalui kegiatan tertentu.

Melalui Keputusan Presiden Nomor 82/1971, Korpri dibentuk dengan arahan langsung dari Presiden Soeharto.

Tak semua rencana awal dari pembentukan ini murni untuk menghimpun pegawai, karena Korpri kemudian dinilai menjadi alat politik Orde Baru dan Golongan Karya sebagai
partainya.

Semua itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Partai Politik atau Golongan Karya, makin memperkokoh fungsi Korpri
dalam memperkuat barisan partai.

Alhasil, Korpri yang berisikan PNS bisa memperkokoh rezim itu selama puluhan tahun. Namun sejak era reformasi, cara pandang pegawni negeri terhadap pemerintah diubah.
Mereka yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah harus bisa menjadi seorang abdi negara yang netral dan tak ditunggai partai.

Dalam rangka menjamin kenetralan itu, seorang pegawai negeri tak diperbolehkan untuk terjun menjadi anggota partai politik. Mereka harus menanggalkan status pegawai
negeri ketika terjun dalam politik/partai.

Kepastian karier Harapan terbesar dari pegawai negeri pada waktu itu adalah agar jenjang kariernya semakin membaik ketika terbentuknya Korpri.

Harian Kompas edisi 6 Desember 1971 menulis, terbentuknya Korpri adalah untuk menjamin direalisasikannya kepastian karier dari pegawai negeri.

Dalam bidang pendidikan, Korpri bisa menekankan intensitas dan gotong royong antara pemerintah dengan pegawainya. Selain itu, terbentuknya Korpri bisa menjadi sarana
untuk menyalurkan aspirasi dari pegawai negeri kepada pemerintah berkaitan dengan suatu hal.

Baca: Isu Pengaturan Skor PSS Sleman vs Madura FC, Anggota Exco PSSI Bantah Terlibat

Struktur awal Korpri Ketika terbentuk, Korpri terbagi dalam beberapa tingkatan. Masing-masing terbagi dalam tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Soeharto
memimpin sendiri Korpri pada tingkat pusat yang terdiri dari beberapa menteri.

Sedangkan struktur di tingkat provinsi, gubernur sebagai ketua dengan dibantu pimpinan dari instansi-instansi terkait tingkat provinsi. Untuk tiap daerah, biasanya
dipimpin oleh bupati/wali kota yang telah terorganisasi dengan ikatan dinas lainnya untuk mengawal Korpri ini.

Pada saat ini, kegiatan Korpri biasanya untuk menyejahterakan anggotanya termasuk mendirikan badan/lembaga profit maupun non profit.

Sumpah Panca Prasetya Korpri sering juga disebut sebagai sumpah/janji pegawai negeri sipil agar bisa mencetak sosok pegawai negeri yang profesional, jujur, bersih,
berjiwa sosial dan sebagainya. (Tribunjogja.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved