Pendidikan

Fisipol UGM Dukung Penyelesaian Kasus Dugaan Pelecehan

Pihaknya turut memberikan keperpihakan kepada mahasiswinya (penyintas) untuk mendapatkan keadilan dan penyelesaian kasus secara tuntas.

Penulis: Siti Umaiyah | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando
Dekan FISIPOL UGM Erwan Agus Purwanto (kanan) bersama salah satu wakilnya Poppy Sulistyaning Winanti (kiri) 

TRIBUJNOGJA.COM, YOGYA – Berkaitan dengan adanya pemberitaan yang dikeluarkan oleh Balairung mengenai dugaan pelecehan kepada salah satu mahasiswi Fisipol UGM saat melakukan KKN di Maluku, Dekan Fisipol UGM, Erwan Agus Purwanto mengungkapkan jika pihaknya sudah mengeluarkan beberapa sikap mengenai permasalahan tersebut.

Dia mengatakan jika pihaknya turut memberikan keperpihakan kepada mahasiswinya (penyintas) untuk mendapatkan keadilan dan penyelesaian kasus secara tuntas.

Erwan menjelaskan, jika pada bulan Desember 2017, penyintas secara resmi melaporkan kejadian yang menimpanya saat KKN kepada fakultas.

Menyikapi hal tersebut, pada tanggal 22 Desember 2017, pihaknya langsung melayangkan surat ke Rektor UGM agar ada penyelesaian terhadap kasus tersebut.

Baca: Dekan FISIPOL UGM: Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi Sudah Diusut

“Kita langsung punya sikap mengadvokasi. Peristiwa seperti itu terjadi saat mahasiswa kami sedang KKN, padahal KKN adalah pengabdian di tempat yang  lumayan terpencil. Kita sudah menulis surat resmi kepada Rektor, tanggalnya 22 Desember 2017. Kami ungkapkan kronologi kejadian, peristiwa yang menimpa penyintas. Intinya kami ingin melindungi penyintas agar tidak semakin tertekan,” terangnya, Rabu (7/11/2018).

Dia mengatakan jika pihaknya juga menyesalkan penanganan kasus tersebut yang kurang dilakukan secara baik oleh beberapa pihak.

Oleh karenanya, dalam surat yang dikirimkan kepada Rektor, dia meminta agar Rektor bisa membentuk tim investigasi dan juga penuntutan kepada pihak yang tidak melakukan penanganan kasus tersebut dengan baik.

Merespons hal tersebut, Erwan menjelaskan jika Rektor langsung mengundang beberapa pihak seperti Wakil Rektor Riset dan Pengabdian Masyarakat, LPPM, Dekan Riset dan Pengabdian Masyarakat, dan Fisipol.

“Kami juga menuntut pihak yang diawal menangani tidak bekerja dengan baik. Kami diundang rapat terbatas oleh Rektir, dalam diskusi sepakat persoalan segera diselesaikan. Yang ada di pikiran kita adalah bagaimana penyitas itu dilindungi, sebelum ada penyelesaian persoalan secara tuntas, kami memfasilitasi kondisi psikologis penyitas, agar tidak semakin menderita,” jelasnya.

Baca: Dekan FISIPOL UGM Apresiasi Pemberitaan Balairung Press

Menurutnya, dari rapat terbatas yang dilakukan, dihasilkan beberapa hal, yakni rektor membentuk Tim Investigasi lintas fakultas (Fisipol, Fakultas Tehnik dan Fakultas Psikologi), Fisipol akan melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi penyitas.

Kemudian, Rektor akan memberikan sanksi kepada pihak LPPM yang dianggap lalai dalam melakukan penanganan awal kasus tersebut sebelum penyitas melaporkan kasus tersebut ke Fisipol.

Mengenai petisi serta pemberitaan yang dilakukan oleh Balairung, Erwan mengaku sangat mendukung hal tersebut.

“Soal petisi bagus saja, karena itu mendukung dan mendorong proses penyelesaian. Ini nanti sore juga bertemu dengan Rektor dan saya minta waktu untuk membahas hal itu. Saya juga menghargai Balairung, yang telah berusaha melakukan investigasi,saya tidak keberatan dengan Balairung. Mudah-mudahan kasus ini segera terselesaikan,” terangnya.

Berkaca dari kejadian tersebut, Erwan mengungkapkan hal tersebut bisa dijadikan pembelajaran bagi semua pihak.

Yang mana hak perempuan harus dilindungi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved