Hukum
Ikut Pengeroyokan, Warga Yogya Divonis 3 Tahun Penjara
Ikut melakukan pengeroyokan David alias Kentang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

IST
Ikon HUKUM
Ia pun emosi kemudian ikut memukul korban.
Akibat pukulan tersebut, korban jatuh, sehingga kepalanya membentur aspal, dan membuatnya tak sadarkan diri.
Korban menderita beberapa luka dan meninggal dunia karena diduga ada pendarahan bagian kepala.
Baca: Transaksi Narkoba Lewat Instagram, 2 Pemuda Diciduk Polresta Kota Yogya
Jaksa Penuntut Umum, Muninggar Setyani, SH mengatakan hukuman yang diberikan majelis hakim lebih berat dari pada tuntutan.
Ia mendakwa David dengan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHP.
"Kalau kemarin tuntutan 1 tahun 6 bulan. Tetapi vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi, yaitu 3 tahun," katanya. (*)
Berita Terkait :#Hukum
-
Panggil 13 Orang, Polda DIY Masih Lakukan Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswa UGM
-
Dugaan Korupsi Kredit KUR BRI Unit Magelang, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
-
Perbolehkan Mantan Napi Korupsi Nyaleg, KPK Hormati Keputusan MA
-
Alihkan Dana Kredit Secara Tidak Sah, Tergugat Diminta Bayar Rp29 Miliar
-
Kejati DIY Periksa 3 Saksi pada Kasus Penyimpangan Kredit Bank BUMN
Penulis: Christi Mahatma Wardhani
Editor: Gaya Lufityanti