Yogyakarta
Khawatir Punah, BKSDA Yogyakarta Akan Lakukan Pendataan Kepemilikan Burung
BKSDA Yogyakarta akan melakukan pendataan kepemilikan burung, khususnya burung langka.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Christi Mahatma Wardhani
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA- Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)'>Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta akan melakukan pendataan kepemilikan burung, khususnya burung langka.
Pendataan tersebut berkaitan dengan izin untuk menangkarkan.
Baca: Taman Wisata Alam Batu Gamping Simpan Batu Berusia 50 Juta Tahun, Ini Penjelasan BKSDA
Kepala Balai KSDA Yogyakarta, Ir Junita Parjanti, MT mengatakan kepemilikan burung di masyarakat sangat banyak.
Pendataan tersebut berkaitan dengan Permen LHK no 92 Tahun 2018, dimana 5 burung dikeluarkan dari daftar burung dilindungi.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan pendataan, baru diberikan perizinan untuk menangkarkan. Ya sementara kan memang tidak dilindungi, nanti kalau didata, dan di alam habis, saya yakin nanti pasti jadi dilindungi," kata Junita pada Tribunjogja.com, Minggu (7/10/2018).
Dalam Permen LHK tersebut, lima burung yang tidak termasuk burung dilindungi adalah Cucak Rowo, Jalak Suren, Murai Batu, Anis Bentet Sangihe, dan Anis Bentet Kecil.
Ia menjelaskan meski banyak di penangkaran, menurut kajian LIPI burung tersebut telah habis di alam.
Oleh sebab itu, pihaknya ingin agar burung-burung jenis langka untuk dikembalikan ke alam.
"Sebenarnya penangkaran itu sangat membantu untuk menjaga kelestarian burung, tetapi ya harus dijaga kemurnian jenis dan genetikanya. Kalau di silang-silang kan kita jadi tidak tahu Cucak Rowo yang asli itu seperti apa," jelasnya.
-
Tiket Garuda Grup Turun 20 Persen, Asita DIY Tunggu Dampaknya
-
Kemenag Berharap Tanah Embarkasi Haji Bisa Dihibahkan
-
Pengaruh Budaya Tionghoa dalam Batik Nusantara
-
Ratusan Driver Transportasi Online Ikuti Pawiyatan
-
Batik Pertama dengan Motif Proses Pembuatan Batik Tulis Karya Indrawati Gondowinoto Raih Penghargaan