Jennifer Dunn Ternyata Sudah Bebas dari Rutan Pondok Bambu
Jennifer Dunn yang mendapat hukuman 10 bulan penjara mendapatkan satu bulan remisi pada peringatan 17 Agustus lalu

TRIBUNJOGJA.COM - Humas Ditjen Permasyarakatan Ade Kusmanto membenarkan kabar bebasnya artis Jennifer Dunn dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Betul, bebas 2 Oktober 2018l," kata Ade saat dihubungi wartawan melalui Whatsapp, Sabtu (6/10/2018).
Ade menambahkan bahwa Jennifer yang mendapat hukuman 10 bulan penjara mendapatkan satu bulan remisi. "Pidana 10 bulan. Dapat remisi 17 Agustus. (Dapat) satu bulan (remisi)," ungkap Ade.
Sebelumnya diketahui, Jennifer Dunn memenangi banding yang dia ajukan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis Jennifer dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta pada 25 Juni lalu.
Namun, melalui putusan nomor 227/Pid.Sus/2018/PT.DKI, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih ringan kepada Jennifer.
Hukuman 4 tahun penjara itu dipangkas menjadi 10 bulan penjara, dikurangi masa tahanan Jennifer.
Ia ditahan sejak 5 Januari 2018. Jika tidak mendapat remisi, Jennifer seharusnya baru bebas pada awal November mendatang. (Dian Reinis Kumampung)
.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Remisi 1 Bulan, Jennifer Dunn Sudah Bebas"
-
Kuasa Hukum Minta Jennifer Dunn Dibebaskan dari Rutan
-
Teteskan Air Mata Seusai Dituntut Penjara 8 Bulan, Ternyata Seperti Ini Perilaku Jennifer Dunn
-
Dituntut 8 Bulan Penjara, Jennifer Dunn Menangis di Ruang Sidang dan Janji Tobat
-
Saat Tato Tersembunyi Jennifer Dunn 'Mengintip' dari Balik Rambutnya
-
Jalani Sidang Perdana, Warganet Gagal Fokus dengan Bulu Mata Jennifer Dunn