CPNS 2018
Catat, Ini Berkas Wajib Pendaftaran CPNS 2018 Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta di Sscn.bkn.go.id
Dalam website resminya, Pemda DIY kembali mengumumkan mengenai kebutuhan CPNS 2018 di laman jogjaprov.go.id.
Penulis: Hanin Fitria | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta resmi membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Sebelumnya Pemda DIY melakukan pengajuan kebutuhan sebanyak 1.700 pegawai negeri sipil (PNS) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY.
Pengajuan tersebut akhirnya disetujui oleh Pemprov DIY sebagaimana pengajuan yang diajukan.
Dalam website resminya, Pemda DIY kembali mengumumkan mengenai kebutuhan CPNS 2018 di laman jogjaprov.go.id.
"Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 270 Tahun 2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada pengumuman ini."
DIlansir Tribunjogja.com melalui jogjaprov.go.id, berikut berkas dan cara pendaftaran CPNS 2018 :
PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima tahun) pada saat melamar (pendaftaran online), ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih (Surat pernyataan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri/pegawai swasta (Surat pernyataan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah (Surat pernyataan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis (Surat pernyataan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dibuktikan dengan memiliki ijazah Perguruan Tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku);
8. Bersedia ditempatkan pada instansi di lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan tidak mengajukan pindah sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS (Surat pernyataan wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);