Jawa
Panwaskab Magelang Jadi Badan Pengawas Pemilu, 5 Anggota Komisioner Dilantik
Badan Pengawas Pemilihan Umum kini bersifat permanen, dimana anggota komisioner memiliki masa jabatan lima tahun.
Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Magelang telah resmi berganti menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Magelang atau disingkat Banwaslu Kabupaten Magelang atau Banwaskab Magelang, Rabu (15/8/2018).
Ketua Banwaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh, mengatakan, pergantian dari Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Magelang menjadi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Magelang ini merupakan penerapan dari RUU Pemilu setelah disahkan menjadi UU Pemilu.
Baca: Tak Penuhi Persyaratan, 1 Bacaleg di Kota Magelang Dinyatakan Gugur dari Pencalonan
Badan Pengawas Pemilihan Umum kini bersifat permanen, dimana anggota komisioner memiliki masa jabatan lima tahun.
Sebelumnya, saat menjadi Panitia Pengawas, sifatnya hanya ad-hoc, anggotanya diganti ketika masa Pilkada selesai.
"Setahun setelah RUU itu disusun, dan telah disahkan menjadi UU Pemilu, maka dilakukan pergantian dari yang semula Panitia Pengawas Pemilihan Umum menjadi Badan Pengawas Pemilu.Untuk di Kabupaten Magelang, menjadi Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Magelang, atau Banwaskab Magelang," kata Habib pada Tribunjogja.com, Rabu (15/8/2018).
Lanjutnya, pelantikan pun dilakukan kepada lima anggota komisioner yang terdiri tiga anggota Komisioner Panwaskab Magelang terdahulu, ditambah dua anggota komisioner baru menjadi Komisioner Banwaslu Kabupaten Magelang.
Kelima anggota komisioner Banwaskab Magelang yakni Ketua yang masih dijabat oleh M Habib Shaleh, kemudian empat komisioner lain yakni Sumarni Aini Chabibah, Fauzan Rofiqun, Muhammad Yasin Awan Wiratno dan Muhammad Dwi Anwar Cholid.
"Pelantikan dilaksanakan secara serentak bersama 1.914 komisioner Banwaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu (15/8) siang tadi," ujar Habib.
Habib mengatakan, tugas Banwaskab Magelang kurang lebih sama seperti Panwaskab Magelang, yakni untuk melakukan pengawasan pada pelaksanaan Pemilihan Umum, sampai penindakan pelanggaran.
Badan ini memiliki kewenangan lebih luas dengan dapat menangani sengketa pada Pemilu.
"Kurang lebih sama tugasnya seperti panwas, yakni untuk mengawasi pemilu, menindakpelanggaran. Kami juga mendapatkan hak untuk menangani sengketa pada Pemilu," katanya.
Habib mengatakan, fokus Banwaskab Magelang saat ini adalah pemilihan anggota legislatif DPRD dan penyusunan daftar pemilih. Untuk pencalegan, pihaknya mengawasi adanya caleg bermasalah.
Kemudian untuk penyusunan daftar pemilih agar seluruh warga yang memiliki hak suara dapat masuk dan memilih.
Dikatakannya, saat ini pihaknya belum menerima aduan terkait sengketa.
