Kopertis Dihapus, LL Dikti Punya Kewenangan Lebih Luas
Tugas Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) akan digantikan Lembaga Layanan Dikti (LL Dikti) dengan kewenangan lebih luas.
TRIBUNJOGJA.COM - Tugas Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) akan digantikan Lembaga Layanan Dikti (LL Dikti) dengan kewenangan lebih luas.
Hal ini disampaikan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir kepada para media setelah acara pelantikan 28 pejabat terdiri dari 14 Kepala LL Dikti dan 14 Sekretaris LL Dikti dari 14 wilayah LL Dikti di Jakarta, Kamis (26/7).
Transformasi nama
LL Dikti terbentuk seiring dikeluarkannya Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi pada April 2018.
LLDIKTI merupakan transformasi dari Koordinasi Kopertis yang dahulu mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta di wilayahnya kerja masing-masing.
LL Dikti mempunyai tugas membantu peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di wilayah kerjanya.
Menteri Nasir mengharapkan LL Dikti akan menjadi ujung tombak, dimana pelayanan pendidikan tinggi menjadi tugas LL Dikti seperti izin pendirian program studi dapat diajukan melalui LL Dikti agar lebih mudah dan sederhana.
Kewenangan lebih luas
Menristekdikti mengatakan, LL Dikti akan menjadi lembaga pelayanan yang akan melayani perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS).
“Pembentukan ini dengan pergantian nama dari Kopertis menjadi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi. Dengan perubahan nama ini diharapkan memberikan pencerahan baru, dimana Kopertis yang hanya mengkoordinasikan perguruan tinggi swasta, sekarang juga berkoordinasi dengan perguruan tinggi negeri," ujar Nasir.
Diharapkan dengan pelayanan satu pintu untuk PTN dan PTS tidak ada diskriminasi swasta dan negeri, jelasnya.
Koordinasi PTN-PTS
Nasir menambahkan dengan perubahan baru ini pasti ada tantangan yang akan dihadapi LL Dikti, khususnya koordinasi dengan PTN. Untuk itu pihaknya mengingatkan kepada Kepala LL Dikti mengantisipasi hal ini.
“Kami lakukan secara bertahap supaya ke depan koordinasi LL Dikti dengan perguruan tinggi di wilayahnya baik negeri maupun swasta bisa dilakukan dengan lebih baik,” ujarnya.
Seiring hal itu, Menristek mengharapkan nanti pegawai dan petugas LL Dikti dapat ditingkatkan kapasitasnya.
"Konsepnya pejabat dan pegawai adalah pelayan sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik pada semua pihak,” tambahnya. (Y Enggar Harususilo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LL Dikti Gantikan Kopertis dengan Kewenangan Lebih Luas"