Kota Jogja
Raperda Perparkiran Kota Jogja Masih Stagnan
Satu di antara alasan yang membuat pembahasan raperda tesebut terkunci adalah banyaknya tuntutan berbagai kepentingan.

Namun setidaknya untuk sanksi pelanggaran parkir akan lebih tegas dan terkait tarif parkir akan naik.
"Kenaikannya berapa, sedang kami bahas," ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan semua raperda harus dirampungkan tahun ini, tak terkecuali raperda perparkiran.
Baca: QR Code Percepat Pedagang Bayar Retribusi Pasar di Kota Jogja
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang menyebutkan bahwa raperda tahun berlangsung harus diselesaikan pada tahun itu juga.
"Raperda parkir ini jadi bandul untuk retribusi parkir dan tepi jalan umum. Termasuk dalam pembenahan penataan di ruas jalan Malioboro. Ini dimungkinkan saya undang pimpinan pansus perpakiran untuk menyampaikan progress reportnya," ucapnya.
Koko, sapaan akrabnya, menambahkan ia telah melakukan konsultasi ke biro hukum provinsi.
Di sana, Koko melaporkan raperda yang sedang dibahas.
"Eksekutif menilai DPRD kota tidak ada progress report untuk merampungkan. Yan mana raperda luncuran membebani sehingga provinsi membuat kebijakan lewat gubernur, tidak boleh melakukan pembahasan raperda baru selama luncuran belum bisa diselesaikan. Raperda baru boleh dibahas asal tidak meninggalkan raperda luncuran," urainya.(*)
-
Delapan Tahun Kasus Pencurian Koleksi Museum Sonobudoyo Yogyakarta Belum Terungkap
-
Dakon, Permainan Tradisional yang Syarat Manfaat dan Filosofi, Latih Kesabaran dan Ketekunan Anak
-
Pungkasan Festival Kota Jogja Digelar di Galeria Mall
-
Papan Iklan Rokok di Stasiun Tugu Berganti Kain Batik
-
Kantor Kemenag Kota Yogya Adakan Karnaval Hari Santri