India

Tiga Pelaku Rudapaksa Mahasiswi Kedokteran Hingga Meninggal Dunia Divonis Mati

Pengadilan tertinggi India tetap memutus hukuman mati bagi tiga pelaku rudapaksa mahasiswa kedokteran di New Delhi

Penulis: say | Editor: Iwan Al Khasni
Indian Express
Asha Devi berharap agar pelaku rudapaksa anaknya segera dihukum mati. 

TRIBUNJOGJA.COM, INDIA - Pengadilan tertinggi India tetap memutus hukuman mati bagi tiga pelaku rudapaksa mahasiswi kedokteran di New Delhi, 2012 silam.

Sebelumnya, tiga pelaku mengajukan banding ke Mahkamah Agung, agar mengubah hukuman mereka menjadi seumur hidup.

Pada sidang yang digelar Senin (9/7/2018), pengadilan mengatakan bahwa para narapidana memang bersalah dalam kasus tersebut.

Menurut AP Singh, pengacara pembela, seperti dilaporkan SCMP, para pelaku dapat mengajukan satu petisi terakhir ke Mahkamah Agung, dan jika ditolak lagi, mereka dapat mencari pengampunan presiden.

Ibu korban, Asha Devi, yang turut menghadiri sidang mengatakan, dirinya berharap agar pelaku segera dihukum gantung.

"Saya hanya akan benar-benar puas ketika mereka digantung, tetapi saya memiliki keyakinan dalam sistem peradilan. Mereka pasti akan digantung segera untuk barbarisme yang mereka lakukan,” kata Asha dikutip tribunjogja.com dari SCMP.

Dari empat pelaku yang divonis mati, baru tiga orang yang mengajukan banding agar hukuman mereka diubah.

Satu orang yang lain dikabarkan akan segera mengajukan banding.

Baca: Tim Sepakbola Terjebak di Gua Tham Luang Thailand Belum Bisa Ketemu Keluarganya

Baca: Gara-gara Masakannya terus Diolok-olok, Wanita di India Ini Nekat Racuni Para Tamu di Sebuah Pesta

Sopir bus, tersangka kelima dalam kejahatan, ditemukan tergantung di selnya di penjara pada Maret 2013, berbulan-bulan sebelum para tersangka dijatuhi hukuman mati.

Sedangkan tersangka keenam yang saat kejadian masih berusia kurang dari 18 tahun, telah ke luar dari rumah rehabilitasi pada Desember 2015, setelah menghabiskan tiga tahun di sana.

Keputusan pengadilan tinggi India ini mendapat pertentangan dari pembela hak asasi manusia di negara tersebut.

Menurut mereka, hukuman mati tak akan berdampak signifikan terhadap maraknya rudapaksa geng di India.

Peristiwa tragis yang menimpa mahasiswi kedokteran berusia 23 tahun ini terjadi pada Desember 2012.

Para pelaku secara keji merusak organ kewanitaan dengan batang besi setelah melecehkannya.

Mahasiswi itu meninggal dunia dua minggu kemudian akibat luka-luka yang dideritanya, di sebuah rumah sakit di Singapura, di mana dia dirawat. (TRIBUNjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved