Pengendara Honda Jazz yang Kejar-kejaran dengan Polisi Ternyata Pasien Gangguan Jiwa

pengemudi berinisial AS (41) tersebut merupakan pasien rawat jalan dari Rumah Sakit Ghrasia, Pakem, Sleman

Tribun Jogja/ Alexander Ermando
Honda Jazz bernopol AB 1979 U yang terlibat dalam kejar-kejaran dengan polisi, Selasa siang (03/07/2018) 

Laporan Reporter Tribun Jogja Alexander Ermando

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Humas Polda DIY AKBP Yulianto memberikan konfirmasi terkait peristiwa pengejaran terhadap Honda Jazz bernopol AB 1979 U pada Selasa siang tadi (03/07/2018).

Menurut Yulianto, pengemudi berinisial AS (41) tersebut merupakan pasien rawat jalan dari Rumah Sakit Ghrasia, Pakem, Sleman.

Hal tersebut diperkuat dengan ditemukannya obat-obatan berlabel RS Ghrasia di dalam mobil AS.

"Tadi Dokter Jiwa di RS Bhayangkara menyatakan pelaku harus dirawat inap," kata Yulianto via pesan suara, Selasa sore (03/07/2018).

Berdasarkan kronologi yang telah dikonfirmasi oleh Yulianto, kejadian bermula pukul 12.30 WIB saat AS akan memasuki Mapolda DIY.

Namun ia diketahui menolak diperiksa dan balik arah.

Kejar-kejaran pun tak terelakkan. Polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan namun tak digubris oleh AS.

Oleh polisi, ban belakang kiri mobil ditembak, namun AS masih tetap melaju.

Hingga akhirnya berhasil dicegat di depan SMP Negeri 1 Seyegan, Sleman.

AS sendiri diketahui merupakan warga Grajagan, Margokaton, Seyegan, Sleman. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved