Kriminal

Polda DIY Ringkus Pelaku Pemalsu Akun Media Sosial yang Mengatasnamakan Ustaz Wijayanto

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, membenarkan hal tersebut.

Penulis: rid | Editor: Muhammad Fatoni
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kepolisian Daerah (Polda) DIY menangkap seorang tersangka pemalsu akun media sosial (Medsos) Instagram yang mengatasnamakan Ustaz Wijayanto.

Selain memalsukan akun instagram, tersangka juga menggunakan akun instagram tersebut untuk menggalang dana hingga ratusan juta rupiah, di mana uang tersebut ternyata bukan disumbangkan melainkan digunakan untuk kepentingan pribadinya.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya penangkapan tersebut dilakukan setelah Ustaz Wijayanto mendatangi Polda DIY dan melaporkan adanya sebuah akun instagram mengatasnamakan dirinya.

Dikatakan Dirreskrimum, pelaporan itu juga dilakukan mengingat selama ini Ustaz Wijayanto tidak pernah memiliki akun medsos khususnya instagram.

"Setelah beliau (Ustaz Wijayanto) konfrim kepada kita, kita lakukan penyelidikan seperti mengecek IP (internet protocol) untuk mengetahui lokasinya. Sudah diketahui lalu ditangkap di Lampung," katanya, Jumat (28/6/2018) kemarin.

Diungkapkan Dirreskrimum, bahwa penangkapan tersebut dilakukan beberapa hari yang lalu, tepatnya setelah Lebaran.

Mengenai jumlah uang yang digalang oleh tersangka, Dirreskrimum belum dapat mengungkapkannya secara pasti, namun diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

"Modusnya cari keuntungan pribadi dengan buat akun instagram atas nama ustaz dan minta sumbangan ke orang-orang. Padahal ustaz tidak pernah melakukan hal itu," ujarnya.

Lanjutnya, penggalangan dana yang dilakukan tersangka melalui akun instagram palsu tersebut berdalih untuk kepentingan kemanusiaan.

Di mana nantinya uang hasil sumbangan tersebut akan disalurkan tersangka kepada korban bencana dan anak yatim.

Namun, setelah terkumpul hingga ratusan juta rupiah, uang tersebut tak kunjung disumbangkan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

"Saat penangkapan, kami juga dapati barang bukti seperti bukti transfer uang ke rekening tersangka," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved