DIY
4 Calon DPD RI Dapil DIY Belum Memenuhi Syarat
Tercatat sejumlah empat dari 13 nama calon anggota DPD RI dapil DIY Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tercatat sejumlah empat dari 13 nama calon anggota DPD RI dapil DIY Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Hal tersebut diumumkan saat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual syarat dukungan Calon DPD Pemilu 2019, Selasa (26/6/2018).
Keempatnya adalah Bachrul Ulum yang mengantongi 1.884 dukungan memenuhi syarat (MS), Fidelis Diponegoro dengan 1.673 dukungan MS, Ismarindayani dengan 1.806 dukungan MS, dan Yohannes Widi Praptomo dengab 1.384 dukungan MS.
Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan menjelaskan bahwa untuk calon yang dinyatakan BMS, masih memiliki kesempatan terakhir untuk melakukan perbaikan.
Waktu yang diberikan adalah 21-24 Juli 2018.
"Masih dibeirkan kesempatan untuk memperbaiki sejumlah kekurangan dukungan. Kami akan verifikasi kembali kekurangannya, kita jumlahkan dengan jumlah MS. Kalau cukup, lanjut. Kalau kurang dari 2.000 dukungan maka kita coret dari bakal calon," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa setiap calon memiliki minimal 1 TMS dan yang paling banyak ratusan TMS.
Terkait saran untuk perbaikan, Hamdan menuturkan bahwa nantinya mereka diharapkan melebihkan jumlah dukungan agar setelah dilakukan verifikasi terhadap perbaikan tersebut, jumlah dukungan mencukupi minimal 2.000 dukungan.
"Kalau yang TMS itu ada yang karena tidak ketemu maka dikumpulkan di suatu tempat yang disepakati KPU, dan kalau belum ketemu juga bisa dihadirkan ke Kantor KPU. Namun ada juga yang akhirnya tidak datang hingga batas waktu yang ditentukan makanya TMS," bebernya.
Selain tidak bertemu dengan yang bersangkutan, ia menambahkan temuan di lapangan terkait TMS adalah adanya warga yang masuk sampling calon tertentu, ketika dikonfirmasi dukungan menyatakan tidak mendukung calon tersebut.
"Kami minta surat pernyataan tidak mendukung. Semua dilampiri surat pernyataan dari yang bersangkutan. Ini bagian kontrol kerja kami yang bisa dipertanggungjawabkan, MS dan TMS," ujarnya.(*)