Delapan Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Sesuai Ajaran Islam
Waktu pembayaran Zakat Fitrah yang paling baik adalah tepat sebelum shalat Idul Fitri
TRIBUNJOGJA.COM - Umat Muslim di seluruh dunia akan segera menyambut datangnya Bulan Kemenangan, Idul Fitri yang hanya tinggal hitungan hari.
Namun, sebelum itu ada satu kewajiban yang harus ditunaikan oleh seluruh umat Muslim di berbagai belahan dunia.
Di samping puasa, umat Muslim diwajibkan untuk membayar zakat Fitrah di bulan suci Ramadan.
Waktu pembayaran Zakat Fitrah yang paling baik adalah tepat sebelum shalat Idul Fitri atau beberapa hari sebelumnya.
Lantaran, ketika zakat dibayarkan setelahnya maka itu hanya masuk ke dalam sedekah.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi :
“Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Tidak semua orang berhak menerima zakat.
Ada beberapa golongan yang telah ditentukan dalam rukun zakat sebagai penerima.
Siapa saja mereka?
Adapun untuk golongan atau orang yang layak menerima Zakat Fitrah menurut ajaran islam terbagi menjadi 8 Golongan.
Hal tersebut seperti Firman Allah SWT tentang ketetapan siapa saja orang yang berhak mendapatkan Zakat Fitrah.

Mereka adalah Panitia Zakat atau Pengurus Zakat, Orang Golongan dan Kaum Fakir & Miskin, Para Mualaf atau orang yg baru masuk islam, Hamba Sahaya atau Budak yg ingin membebaskan diri dari majikanya dengan tebusan uang.
Kemudian orang yg berutang untuk kepentingan pribadi (Bukan Maksiat) tetapi mereka tidak bisa dan mampu untuk melunasi hutang mereka, Orang yg berjuang di jalan Alloh (Fi Sabilillah) dan yang terakhir Ibnu Sabil atau Musafir.
Zakat fitrah dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat terpercaya atau melalui masjid yang menyelenggarakan penyaluran zakat.
Tentu saja, sebelum membayar zakat fitrah, ada niat yang dianjurkan untuk diucapkan oleh umat Muslim.
Berikut bunyinya:
"Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa 'an jami'i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a'an far dzolillahi ta'ala".
Artinya : " Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari'at, fardhu karena Allah ta'ala."
Jangan lupa membayar zakat ya!
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)