PPDB
Yang Perlu Kamu Ketahui Tentang PPDB SMA & SMK Negeri DIY 2018, Simak Jangan Sampai Ketinggalan
Yang perlu kamu ketahui tentang PPDB SMA & SMK Negeri DIY 2018, simak jangan sampai ketinggalan.
Penulis: say | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM - Selamat buat kamu yang dinyatakan lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan kini sedang bersiap untuk mencari Sekolah Menengah Atas (SMA) ataupun Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri.
Seperti yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir, penerimaan siswa SMA dan SMK Negeri tahun ini juga dilaksanakan secara online.
Jalur penerimaan zonasi menjadi jalur yang paling banyak dibuka untuk peserta didik baru.
Berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DIY tahun ajaran 2018/2019, jalur zonasi mencapai 90 persen dari total siswa baru yang diterima.
Dua jalur lain, yakni prestasi dan alasan khusus, hanya diberi kuota masing-masing 5 persen.
Buat kamu yang saat ini sedang mencari sekolah baru, berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang PPDB SMA & SMK Negeri DIY tahun ajaran 2018/2019.
1. Berusia Maksimal 21 Tahun di awal Tahun Ajaran 2018/2019
Siswa baru yang akan diterima tahun ini usianya dibatasi, yakni setinggi-tingginya berumur 21 tahun di awal tahun ajaran baru 2018/2019.
2. Menentukan Jurusan atau Minat dari Awal
Saat akan masuk SMA/SMK, pertimbangkan minat atau jurusan apa yang akan kamu ambil.
Pasalnya, penjurusan sudah dilakukan sejak kelas X.
Untuk SMA Negeri, pendaftar dapat memilih maksimal 3 (tiga) pilihan peminatan, yakni Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), serta Bahasa dan Budaya.
Baca: Tingkatkan Kemampuan Otak Melalui Latihan Ini
Pilihan minat itu bisa dalam satu sekolah yang sama ataupun berbeda, sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing-masing sekolah.
Sedangkan SMK negeri, pendaftar juga dapat memilih maksimal tiga kompetensi keahlian, bisa dalam satu sekolah ataupun di sekolah yang berbeda.
Baik untuk SMA ataupun SMK, pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan kompetensi keahlian/sekolah, sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59 WIB.