Jawa

Kurangi Jam Kerja Saat Ramadan, ASN di Kabupaten Magelang Diminta Tetap Disiplin Bekerja

Jika jam kerja ASN di hari biasa adalah 37,5 jam per minggu kini menjadi 32,5 jam per minggu.

Penulis: Rendika Ferri K | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Rendika Ferri
Sekretaris BKPPD Kabupaten Magelang, Eko Tavip Hariyanto, saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengurangan jam kerja ASN, Kamis (17/5/2018) di Kantor BKPPD Magelang. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Rendika Ferri K

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Magelang dikurangi selama bulan Ramadan tahun 2018 ini.

Jika jam kerja ASN di hari biasa adalah 37,5 jam per minggu kini menjadi 32,5 jam per minggu.

Kendati demikian, pengurangan jam kerja ini diharapkan tidak mengurangi kinerja dari ASN.

Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Magelang, Eko Tavip Haryanto, mengatakan, penyesuaian jam kerja ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor 336 Tahun 2018 tentang penetapan hari dan jam kerja ASN, TNI, Polri pada bulan Ramadan, disusul SE Gubernur Jawa Tengah Nomor 061.2/0814/2018 tentang penetapan hari dan jam kerja selama Bulan Ramadan tahun 1439 H/ 2018.

Dalam surat edaran tersebut diatur terkait jam kerja ASN selama bulan Ramadan.

Hari Senin hingga Kamis, dimulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 14.30 WIB, dengan istirahat pukul 12.00-12.30 WIB.

Sementara untuk hari Jumat, pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB, dengan istirahat pukul 11.30-12.30 WIB.

"Untuk bulan Ramadan, jam kerja dikurangi dari 37,5 jam per minggu menjadi 32,5 jam per minggu. Ada pengurangan waktu sekitar lima jam per minggu, dengan jam yang disesuaikan," kata Eko, Kamis (17/5/2018).

Eko mengatakan, surat ini berlaku untuk seluruh OPD atau instansi yang ada di bawah Pemerintah Kabupaten Magelang, terkecuali satuan atau unit kerja yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan pelayanan diatur dan ditetapkan oleh kepela satuan/unit kerja masing-masing.

"Untuk instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan seperti, Dinas Kesehatan atau Dinas Pendidikan, Sekolah, Rumah Sakit, Puskesmas, jam kerja menurut ketetapan dari satuan unit," ujarnya.

Lanjutnya, pimpinan satuan atau unit kerja diharapkan memantau pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan dan menjaga suasa di lingkungan kerja masing-masing agar tetap kondusif.

Bupati beserta Tim penegakkan disiplin ASN juga akan memeriksa kehadiran dari ASN.

Hal ini dilakukan untuk memastikan ASN dapat bekerja dengan baik meskipun memasuki bulan Ramadhan. Terlebih, sudah terdapat pengurangan jam kerja.

"Kita akan cek kehadiran mulai besok pagi. BKPPD inspektotat, bagian organisasi, tim penegakkan disiplin ASN di saat jam datang, tetapi kita beri toleransi 07.45 WIB kalau telat. Kita juga akan periksa lagi saat pulang. Niatnya bukan menjaring pns yang non disiplin, tetapi untuk pembinaan," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved