Kota Yogyakarta
JPW Berharap KPK Bisa Usut Tuntas Terkait Dugaan Korupsi Menara Telekomunikasi di Yogya
Baharuddin Kamba memohon kepada KPK untuk untuk mengusut tuntas persoalan menara telekomunikasi (Mentel) di Yogya
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Ahmad Syarifudin
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jogja Corupption Watch (JCW) melayangkan surat kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pos kota Yogyakarta, Selasa (08/5/2018) pukul 10.00 WIB.
Dalam surat tersebut, JCW melalui Koordinator Pengurus Harian (KPH), Baharuddin Kamba, memohon kepada KPK untuk untuk mengusut tuntas persoalan menara telekomunikasi (Mentel) yang ada di kota Yogyakarta.
"Kami memohon KPK untuk mengusut tuntas persoalan ini. Bukan hanya pada proses pembahasan Raperda tetapi juga dalam hal pembiaran Menara Telekomunikasi yang tidak berizin," katanya, Selasa (8/5/2018)
Menurutnya, pimpinan KPK sesuai dengan tugas dan wewenangnya dapat melakukan koordinasi dan supervisi terhadap instansi yang berwenang dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Yogyakarta untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal ini tercantum dalam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 pasal 6 huruf a dan b, tentang tindak pidana pemberantasan korupsi," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga meminta kepada Badan pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan DIY untuk menghitung secara keseluruhan kerugian negara terkait menara telekomunikasi yang tidak mengantongi izin, namun terkesan dibiarkan.
"Dari data draf perda yang dibahas Pansus DPRD kota Yogya dengan data dari dinas Perizinan terjadi ketimpangan sebanyak 118 menara. Kuat dugaan ratusan menara ini tidak berizin," terangnya.
"Satu menara izinnya berapa, kami tidak tahu, itu ranah BPKP untuk menghitung kerugian negara," imbuh dia.
Lebih lanjut, ia juga meminta kepada Kejaksaan Negeri Yogyakarta untuk lebih serius terhadap kasus menara telekomunikasi ini. Mengingat dari beberapa temuan yang ada, pihaknya menduga ada dugaan korupsi dalam persoalan ini.
"Kami menduga kuat ada aroma korupsi, korupsi apa, nanti BPKP yang menghitung dan Kejaksaan Negeri melakukan lidik dan sidik terkait kasus menara telekomunikasi ini," ungkapnya.
Apabila persoalan menara telekomunikasi ini tak kunjung di selesaikan, pihaknya menduga ada hubungan yang mesra antara pihak provider dengan pemerintah.
Dugaan ini semakin kuat ketika Satpol PP sebagai penegak peraturan Daerah (Perda) ternyata tidak berani bertindak terhadap ratusan menara yang diduga tidak mengantongi izin.
"Contohnya, menara telekomunikasi yang ada di jalan Veteran, Yogya. Beberapa waktu lalu Satpol PP memasang segel, tetapi sampai hari ini tidak ditindak," sindirnya.
Atas dasar itu, pihaknya mengaku sangat khawatir menara-menara baru akan terus berdiri, bermunculan menghiasi langit kota Yogyakarta karena lemahnya pengawasan dan penindakan.
"Ratusan menara lama yang diduga tidak ada izinnya saja tidak ditindak, kami khawatir akan bermunculan menara-menara baru," tutup dia. (*)