Kriminal
Buronan Pemalsu Dokumen Tanah TNI AD Ditangkap Tim Intel Korem 072/Pamungkas Yogyakarta
Kata Danrem, mengenai penanganan lebih lanjut tersangka akan diserahkan kepada pihak Bareskrim.
Penulis: rid | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Toto Junaedi alias Joned (56), seorang tersangka dan buronan terkait kasus pemalsuan dokumen tanah milik TNI AD di Jalan Kaliurang KM 5,8 berhasil ditangkap oleh Tim Khusus Intelejen Korem 072/Pamungkas Yogyakarta di tempat persembunyiannya dini hari tadi, Selasa (17/4/2018).
Warga Sanggrahan, Condongcatur, Depok, Sleman ini diketahui kabur usai permohonan pra peradilannya terkait masalah dokumen tanah tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Februari 2018.
Diketahui pula, hal itu dikarenakan ditemukan kejanggalan pada leter C milik tersangka.
Dimana ejaan yang digunakan dalam dokumen itu bukanlah ejaan lama dan terdapat pula kesalahan tulisan yang sengaja dihapus menggunakan tipe X.
Karena hal itu, tersangka dilaporkan ke petugas berwajib terkait pemalsuan bukti tanah milik TNI AD.
Akan tetapi ketika akan diperiksa lebih lanjut oleh petugas Joned kabur selama sebulan dan akhirnya tertangkap di Yogyakarta.
Baca: Alfamidi dan TNI AD Lakukan Bakti Sosial di Pakem, Sleman
Komandan Resort Militer (Danrem) 072/Pamungkas Yogyakarta, Brigjen TNI Muhammad Zamroni mengatakan, bahwa setelah mengetahui Joned melarikan diri pasca pra peradilannya ditolak dan menjadi buronan, pihaknya berinisiatif membantu pihak Kepolisian dalam mencari Joned.
Hal itu dipertegas Danrem dengan memberi tantangan prajuritnya untuk mencari dan mengamankan Joned.
"Selang 2 hari dibentuk, dini hari tadi tim khusus berhasil menangkap buronan hidup-hidup di tempat persembunyiannya di Srandakan, Bantul. Dengan ini prajurit Korem 072/Pamungkas berhasil menjawab tantangan yang diberikan dengan berhasil menangkap buronan," katanya saat memberikan keterangan di Makorem 072/Pamungkas Yogyakarta, Selasa (17/4/2018).
Lanjut Danrem, mengenai penanganan lebih lanjut tersangka akan diserahkan kepada pihak Bareskrim.
Pencarian dan penangkapan teraebut dilakukan usai Joned terbukti memalsukan dokumen, dimana karena aksinya itu membuat pihaknya menderita kerugian materil terkait hilangnya tanah yang memiliki luas sekitar 4000 meter persegi tersebut.
"Untuk proses lanjut ditangani Mabes Polri, dengan tertangkapnya buronan ini mudah-mudahan menjadi genderang untuk mempertahankan setiap jengkal tanah milik negara," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Intel Korem 072/Pemungkas, Kolonel Kav. Wiratno mengatakan bahwa setelah Joned kabur pihaknya mendapat informasi bahwa ke Yogyakarta.
Menurutnya, apa yang dilakukan pihaknya semata-mata untuk membantu pihak Kepolisian untuk menangkap buronannya.