Kriminalitas
Mabes Polri Tegaskan Pelaku Penjual Miras Oplosan Bisa Dijerat Hukuman Seumuran Hidup
Pelaku serta penjual miras oplosan dapat dijerat dengan hukuman penjara seumur hidup.

TRIBUNJOGJA.COM - Mabes Polri secara tegas menyebut pelaku maupun penjual miras oplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang (UU) Pangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan dengan UU tersebut, maka pelaku dan penjual miras oplosan dapat dijerat hukuman penjara seumur hidup.
"Ini kita sedang rancang konstruksi hukumnya, karena untuk yang terbukti yang sekarang meninggalnya orang, kita kenakan UU pangan UU nomor 18 tahun 2012," ujar Setyo, di kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).
Hukuman berat hingga seumur hidup, kata Setyo, siap dikenakan bagi yang memperjualbelikan bahan makanan yang ternyata diketahui membahayakan.
Selain itu, penjual miras oplosan juga dapat diancam pasal 204 KUHP tentang memperjualbelikan makanan yang menyebabkan kematian.
Tak berbeda jauh, jenderal bintang dua ini mengatakan ancaman hukuman pasal itu juga menjerat pelakunya dengan hukuman seumur hidup.
"Kemudian bisa diancam juga Pasal 204 KUHP ancamannya juga bisa sampai seumur hidup, tapi kalau Pasal 204 itu dia memperjualbelikan makanan yang bisa mengakibatkan orang meninggal dunia itu bisa dikenakan," ungkapnya. (*)
Kriminalitas
-
Bawa Obat Terlarang, Pedangdut Asal Yogya Dicokok Polisi Seusai Manggung di Sekolah
-
Pura-pura Mengakrabi, 2 Pemuda ini Gasak Ponsel Pengunjung Kafe di Jalan Magelang
-
Sempat Diberi Timah Panas, 4 Pencuri Spesialis Indekos Diringkus Polsek Depok Barat
-
Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Warga dan Perusakan Sepeda Motor di SPBU Ponggol Muntilan
-
Bermodal Kunci Duplikat, Pemuda Asal Yogya Ini Gasak 872 Celana Training