BNI dan Ditjen Pajak Kampanyekan Pajak e-Filing

Pada saat yang sama, peserta Spectaxcular 2018 diperkenalkan dengan beragam produk-produk layanan perbankan kekinian.

Penulis: Victor Mahrizal | Editor: Ari Nugroho
IST
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) untuk menggelar Kampanye Pelaporan Pajak menggunakan e-Filing atau dinamakan Spectaxcular 2018 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Menjelang batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan khususnya untuk wajib pajak orang pribadi, Direktorat Jenderal Pajak menggandeng PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) untuk menggelar Kampanye Pelaporan Pajak menggunakan e-Filing atau dinamakan Spectaxcular 2018.

Pada saat yang sama, peserta Spectaxcular 2018 diperkenalkan dengan beragam produk-produk layanan perbankan kekinian.

Direktur Hubungan Kelembangaan dan Transaksional Perbankan BNI Adi Sulistyowati menuturkan, bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2017 adalah 31 Maret 2018 bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dan 30 April 2018 bagi WP badan.

Baca: Foto-foto Saat Pasangan Bapak dan Bu Dendy Lapor SPT Pajak

“Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan BNI untuk menyetorkan kewajiban Pajaknya melalui banyak pilihan channel yang disiapkan BNI yaitu Teller, ATM, Internet Banking, MiniAtm/EDC, dan Mobile Banking,” ungkap Adi melalui keterangan resminya di Jakarta, Minggu (18/3/2018).

Dalam kegiatan tersebut juga diadakan lomba lari 5 kilometer (km) disertai kegiatan pendukung lainnya termasuk mini basketball, fun futsal, cashless bazaar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), festival musik, dan marching band.

Di samping itu dalam area penyelenggaraan kegiatan, Ditjen Pajak menyediakan layanan konsultasi perpajakan, cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta asistensi pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui e-filing.

Baca: SPECTAXCULER 2018 Ajak Masyarakat Taat Lapor Pajak

Kampanye masal sosialisasi e-filing dilaksanakan juga oleh Kantor Wilayah DJP dan Kantor Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang kewajiban melaporkan SPT serta berbagai layanan dan fasilitas elektronik yang disediakan DJP untuk membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan lebih mudah, aman, dan efisien.

Untuk Wajib Pajak Badan/ Corporate terdapat layanan unggulan lain yang disediakan BNI yaitu pembuatan Billing Pajak baik secara single maupun bulk/ massal.

Disamping itu Nasabah Corporate dapat memanfaatkan fasilitas pelaporan Pajak dimana BNI telah bekerjasama dengan Application Service Provider (ASP) antara lain Pajak Online dan Pajakku.

Pelayanan Penerimaan Setoran Pajak dilayani BNI baik dalam mata Uang Rupiah maupun dalam mata Uang Asing dalam hal ini dollar Amerika Serikat (USD).

Baca: Harta Warisan Kini Juga Jadi Sasaran Pemerintah untuk Kena Pajak

Kantor Cabang BNI tidak hanya di dalam negeri yang dapat melayani setoran penerimaan negara.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved