Ini Lho, Cara Mengurus KK yang Hilang
Untuk penggantian karena hilang, rusak atau cetak ulang, maka syaratnya adalah
Penulis: Santo Ari | Editor: Ari Nugroho
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tribun, kalau KK saya hilang, ngurusnya gimana ya? Terimakasih
+628121823xxxx
Terimakasih atas pertanyaannya.
Untuk penggantian karena hilang, rusak atau cetak ulang, maka syaratnya adalah :
Baca: Pertama Kali di Dunia, Bayi Ini Dapat Kartu Kesehatan dengan Jenis Kelamin Tidak Ditentukan
1. Pengantar RT/RW,
2. Formulir permohonan KK,
3. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian bagi yang hilang,
4. Kartu Keluarga yang lama bagi yang rusak atau cetak ulang,
5. Fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
Pemohon datang ke kelurahan dengan membawa berkas persyaratannya. Jika berkas/dokumen permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan diproses lebih lanjut dengan pengisian formulir permohonan sampai ditandatangani oleh Lurah. Setelahnya berkas untuk dibawa ke Kecamatan/Dindukcapil untuk proses selanjutnya.
kependudukan.jogjakota.go.id.
(TRIBUNJOGJA.COM)