Sebut Kasus Narkoba yang Menimpa Jennifer Dunn Musibah, Ini Kata Pengacaranya

Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk divisum.

Editor: oda
Warta Kota/Henry Lopulalan
Artis Jennifer Dunn dihadirkan saat dilakukan rilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018). Kelihatan ia berbicara, menyampaikan sesuatu kepada Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvjin Simanjuntak yang didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell, mengungkapkan kliennya sempat mengaku menyesal telah menggunakan narkoba.

Hal tersebut disampaikan perempuan yang disapa Jedun ini sesaat sebelum ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Jumat, (5/1/2018) kemarin.

"Ya kemarin sempat menangis, sempat menangis yang cukup lama ya. Menyesal," ujar Pieter kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (6/1/2018).

Jedun meminta kepada Pieter untuk membantunya dalam kasus ini.

"Pesannya itu hanya minta bantuan saya sebagai kuasa hukum," jelas Pieter.

Menurut Pieter, kasus yang menimpa kliennya merupakan musibah. Dirinya mengatakan hal ini menimpa Jedun begitu saja.

"Ya namanya aja musibah, kita menyebrang di jalan aja kan, siapa juga yang mau ditabrak sama mobil kan? Namanya kan musibah enggak ada yang meminta," tambah Pieter.

Penyesalan juga diungkapkan Jennifer Dunn saat konferensi pers penangkapan dirinya, Selasa (2/1/2018) silam.

Namun, saat itu wajah Jeje, sapaan Jennifer, tampak dihiasi tawa dan senyuman.

Seperti diketahui, polisi menangkap Jennifer di Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari tangan Jennifer, polisi menyita barang bukti berupa 1 alat sedotan pipet plastikyang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cangklong dan 1 unit ponsel merek Samsung sebagai alat komunikasi. 

Atas perbuatannya, FS dan Jennifer Dunn dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  (tribunnews)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved