Hadapi Natal dan Tahun Baru, Ini Upaya Pemerintah Gunungkidul untuk Menekan Inflasi Komoditas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melaporkan hasil pemantauan pada bidang perekonomian untuk mengendalikan inflasi komoditas.
Penulis: trs | Editor: oda
Laporan Reporter Tribun Jogja, Tris Jumali
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Menjelang akhir tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul melaporkan hasil pemantauan pada bidang perekonomian untuk mengendalikan inflasi komoditas di Kabupaten Gunungkidul, Kamis (21/12/2017).
Serketaris Daerah Gunungkidul Drajad Ruswandono mengatakan, komoditas yang memberikan andil dalam inflasi terbesar dan frekuensi berulang yang tertinggi yaitu olatile Food (bawang merah, cabe rawit merah segar, dan minyak goreng), administrated prices (tarif dasar listrik, BBM, rokok kretek filter), inti (tarif pulsa telepon seluler).
"Untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru 2018 telah dilaksanakan pemantauan di Pasar Argosari pada tanggal 7 Desember 2017 oleh TPID Provinsi DI Yogyakarta, dan TPID Kabupaten Gunungkidul," terangnya.
Beberapa komoditas memang mengalami kenaikan antara lain ber IR 64 maupun Mentik Wangi, telur ayam ras dan cabe merah keriting, cabe rawit merah segar, cabe hijau serta beberapa hasil perikanan seperti nila, udang, ikan kembung, dan bawal.
Namun demikian secara umum kondisi kenaikan tersebut masih terkendali dan tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Sehingga besaran inflasi nasional sejumlah 3,58 % masih dibawah ambang batas kritis yakni 5%.
"Upaya yang dilakukan pemerintah untuk mengendalikan inflasi tersebut antara lain dengan melakukan operasi pasar di beberapa pasar seperti di Pasar Argosari, Playen, Nglipar, dan Semin," jelas Drajad.
Selain itu juga, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah merevitalisasi kembali program KRPL (Kawasan Rumah Pangan Lestari) oleh Dinas Pertanian dan Pangan, dan meminta tambahan pasokan insidental LPG 3 kg menghadapi natal dan tahun baru kepada Pertamina dan tambahan untuk 2019 sebesar 20 persen.
"Kita juga melakukan penguatan kelembagaan TPID menyesuaikan Keputusan Presiden nomor 23 Tahun 2017, sehingga Bupati akan menjadi ketua TPID Kabupaten dan pejabat Perwakilan Kantor Bank Indonesia sebagai wakilnya," tandas Drajad.
Dengan demikian secara umum ketersediaan bahan pangan baik di tingkat distributor maupun yang ada di pasar terhitung memadai dan dihimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan panic buying sebagaimana yang lazim terjadi mendekati hari-hari besar agar tidak terjadi gejolak harga yang berlebihan. (*)