Panwaslu Sleman Menemukan Dugaan Pemalsuan Data E KTP Anggota Parpol

Ditemukan ada ASN TNI dan Polri yang telah pensiun dan membenarkan menjadi anggota parpol.

Penulis: app | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM / Arfiansyah Panji
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman merapikan berkas Parpol. 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Terhitung sejak tahapan penelitian administrasi 17 Oktober sampai 15 November 2017 Panwaslu Sleman telah melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan tahapan penelitian berkas persyaratan administrasi keanggotaan parpol yang dilakukan oleh KPU.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Sleman, Ibnu Darpito menjelaskan, dari pengawasan tersebut, Panwaslu Sleman menemukan adanya dugaan pemalsuan data E KTP anggota Partai Politik (Parpol).

"Hasil dari pengawasan tersebut kami menemukan dugaan pemalsuan data E KTP anggota Parpol. Terhadap dugaan pemalsuan tersebut kami telah memberi imbauan kepada KPU untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sleman," terangnya, Kamis (16/11/2017).

"Terkait kegandaan internal dan eksternal Parpol saat klarfikasi lapangan, didapati ada anggota Parpol yang memang menjadi anggota salah satu parpol, atau tidak menjadi anggota keduanya," timpalnya.

Sementara, terkait adanya 59 PNS/TNI/Polri yang diketahui menjadi anggota Parpol, Ibnu menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap 33 PNS/TNI/Polri yang diindikasi, juga telah melakukan klarifikasi terhadap parpol yg menyertakan PNS/TNI/Polri.

"Hasil dari klarifikasi terhadap keduanya itu, ditemukan ada ASN TNI dan Polri yang telah pensiun dan membenarkan menjadi anggota parpol, pensiunan yang tidak menjadi anggota parpol, dan ASN TNI dan Polri aktif yang tidak pernah menjadi anggota parpol manapun," paparnya.

Terkait hal tersebut, Ibnu menuturkan Parpol yang menyertakan PNS pada prinsipnya parpol tersebut kooperatif dan bersedia memperbaiki daftar keanggotannya.

Serta bersedia untuk tidak melibatkan PNS dalam kegiatan politik praktis.

"Kami juga telah membuat putusan dan telah kami sampaikan kepada KPU yang pada intinya adalah memerintahkan kepada KPU Sleman untuk memperbaiki dan menyusutkan anggota Parpol yang berstatus sebagai ASN TNI dan Polri, dan pensiunan yang tidak menjadi anggota parpol," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved