Begini Caranya Mencairkan Santunan Korban Meninggal dalam Kecelakaan dari Jasa Raharja
Syarat utama untuk mendapatkan Jasa Raharja adalah dengan melapor ke kantor Jasa Raharja terdekat dan ke kantor polisi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pembaca Tribun Jogja ingin mengurus pencairan santunan dari jasa Raharja. Hal itu terkait anggota keluarganya yang meninggal dalam kecelakaan.
Bagaimana cara mengurusnya?
Humas Jasa Raharja Yogyakarta melansir, syarat utama untuk mendapatkan Jasa Raharja adalah dengan melapor ke kantor Jasa Raharja terdekat dan ke kantor polisi.
Jasa raharja sudah kerjasama dengan rumah sakit swasta maupun pemerintah di mana total sudah ada 44 rumah sakit yang bekejasama dengan kami.
Selain itu juga membentuk pos pelayanan terpadu di RSUP Sardjito Yogyakarta.
Kini data jasa raharja sudah terintegrasi online dengan kepolisian, rumah sakit, dinas kependudukan dan catatan sipil, jadi persyaratan lebih mudah untuk mendapatkan santunan jasa raharja.
Kalau dulu, orang membayar terlebih dahulu untuk dapat kuitansi kemudian ditukar ke Jasa Raharja, maka saat ini hal tersebut tidak lagi diperlukan.
Karena pihak Jasa Raharja akan mendatangi pasien kecelakaan dengan melakukan jemput bola.
Kami memiliki petugas keliling atau petugas mobile service yang setiap harinya mendata korban di rumah sakit dan kepolisian.
-
Begini Aturan Pembuatan Alat Pembatas Kecepatan alias Polisi Tidur
-
Penemuan Mayat Perempuan di Sedayu, Diduga Korban Tabrak Lari
-
Yogyakarta Laboratorium Inovasi, Ciptakan Puluhan Terobosan
-
WBP Rutan Kelas II A Yogyakarta Ikuti Pembinaan Bela Negara
-
Hendak Mencoba Jaket, Pria ini Malah Temukan Orok Bayi di Balik Jaket Temuannya