Sri Sultan Sebut Penentuan Batas Tarif Atas dan Bawah Taksi Online Tunggu Keputusan Pusat
Terkait hal tersebut, Sultan menuturkan masih menunggu arahan selanjutnya dari Menteri Perhubungan.
Penulis: Kurniatul Hidayah | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Dicabutnya 14 pasal dalam Peraturan Menteri (PM) 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek oleh Mahkamah Agung (MA), ditanggapi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X.
Orang nomor satu di DIY tersebut menegaskan, Peraturan Gubernur (Pergub) 32 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Taksi dan Angkutan Sewa Khusus Menggunakan Aplikasi Berbasis Informasi, memang adalah turunan dari PM 26/2017.
"Itu kan turunan dari PM. Tapi kan tidak semua (dicabut). Dari poin-poinnya hanya sebagian yang dibatalkan sama MA, kalau yang lain kan tetep jalan," ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (25/8/2017).
Selanjutnya, tentang pengaturan tarif atas dan tarif bawah, yang menjadi slaah satu poin dalam pasal yang dianulir, Sultan menuturkan masih menunggu arahan selanjutnya dari Menteri Perhubungan.
"Batas atas, batas bawah, dan sebagainya, nunggu. Kan itu wewenang Departemen (Kementerian). Itu bukan wewenang daerah," urainya.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda DIY yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Perhubungan DIY, Dewo Isnu Broto menuturkan keputusan MA tersebut membuat tiga poin penting yang tertuang dalam Pergub secara otomatis tidak lagi berlaku.
"Badan hukum tidak berlaku, tarif atas dan bawah tidak berlaku, serta ketentuan tentang wilayah perkotaan (batasan wilayah operasional angkutan sewa khusus atau taksi daring) tidak berlaku," bebernya. (*)