Nostalgia, Anak Tahun 90-an Pasti Hapal Buku Iuran Televisi, Begini Penjelasannya
Konon untuk menghindari bayar iuran, banyak warga yang menyembunyikan pesawat televisinya saat kolektor mulai memungut iuran.
Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: Ikrob Didik Irawan
TRIBUNJOGJA.COM - Buat kamu yang lahir tahun 1980 - 1990an, sepertinya tak asing dengan foto Buku Iuran Televisi (BIT) diatas. Ya, buku tersebut melekat pada semua orang yang memiliki televisi.
Bahkan dalam salah satu klausulnya, jika kepemilikan televisi berpindah tangan, maka buku itu juga wajib diserahkan kepada pemilik baru.
Pada tahun tersebut, pemerintah memang mewajibkan semua pemilik televisi untuk membayar iuran bulanan. Jumlahnya bervariasi sesuai dengan ukuran televisi.
Misalnya pada buku iuran tahun 1998, tercantum iuran sebesar Rp 1.000 untuk televisi hitam putih berukuran kurang dari 16 inch. Sementara untuk yang lebih besar dari 16 inch, iurannya sebesar Rp 3.000 per bulan.

Untuk televisi berwarna ukuran kurang dari 16 inch iurannya sebesar Rp 4.000 per bulan, dan televisi berwarna berukuran 16 inch hingga 19 inch iurannya sebesar Rp 5000 per bulan.
Adapun untuk televisi berwarna berukuran lebih dari 19 inch dikenakan bea iuran sebesar Rp 6.000 per bulan.

Biasanya setiap bulan ada kolektor yang berkeliling ke rumah-rumah untuk memungut iuran. Warga akan mendapatkan bukti pembayaran seperti perangko dengan nominal sesuai yang dibebankan. Perangko ini ditempel di buku iuran kemudian ditandatangani.

Iuran tersebut diberlakukan berdasarkan Keputusan Presiden No 40 Tahun 1990 tentang Pemungutan Iuran Penerima Pesawat Televisi. Seperti yang terdapat dalam pasal 2,3 dan 4, yang berbunyi :
Pasal 2
(1) Semua pemilik pesawat penerima televisi di seluruh wilayah hukum Republik
Indonesia, di kenakan wajib sumbangan iuran televisi.
(2) Pemungutan sumbangan iuran televisi di kenakan atas setiap pesawat penerima
televisi.
(3) Setiap pemilik harus mendaftarkan pesawat-pesawat penerima televisi yang
dimilikinya pada Kantor Pusat atau Cabang-cabang. Yayasan Televisi Republik
Indonesia di seluruh Indonesia atau pada tempat lain yang ditentukan oleh
Yayasan Televisi Republik Indonesia.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sudah harus dilakukan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kepemilikan pesawat penerima
televisi.
(5) Yang dikenakan sumbangan wajib iuran televisi ialah pemilikan atau ahli waris
atau kuasa pemilik pesawat penerima televisi.
Pasal 3
(1) Tata cara dan besarnya iuran televisi ditetapkan oleh Menteri Penerangan
setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan dan memperoleh persetujuan
Presiden.
(2) Dalam menentukan besarnya iuran televisi dibedakan antara pesawat penerima
hitam putih dan berwarna.
Pasal 4
Iuran televisi merupakan salah satu pendapatan Yayasan Televisi Republik Indonesia
yang dapat dipergunakan langsung untuk membiayai penyelenggaraan operasional
siaran televisi.
Ada cerita unik, konon untuk menghindari bayar iuran, banyak warga yang menyembunyikan pesawat televisinya saat kolektor mulai memungut iuran.
Kamu punya pengalaman unik soal iuran televisi? Silakan berbagi cerita di kolom komentar. (*)