Selain Melakukan Kerusuhan, Pemuda ini Ternyata Membawa Obat Psikotropika
Pihak Kepolisian Gunungkidul berhasil menyita barang bukti berupa, 20 butir pil Aprazolam, 8 butir pil Tramadol HCL.

Laporan Reporter Tribun Jogja, Pradito Rida Pertana
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Kepolisian Resort (Polres) Gunungkidul berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga telah melakukan penyalahgunaan psikotropika golongan IV.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh pihak Polres Gunungkidul di sekitaran Jalan Sugiyopranoto, Baleharjo, Wonosari Gunungkidul beberapa hari yang lalu.
Adapun tersangka yang berhasil diamankan bernama Wakhid Ismanto (26), warga Cimahi.
Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian Gunungkidul berhasil menyita barang bukti berupa, 20 butir pil Aprazolam, 8 butir pil Tramadol HCL, dan satu buah tas selempang berwarna coklat yang dikenakan oleh sang pelaku.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Ngadino mengatakan, penangkapan pelaku penyalahgunaan psikotropika golongan IV tersebut, dilakukan pihaknya sekitar jam 9 malam di daerah Baleharjo, tepatnya di salah satu warung lesehan yang berada di daerah tersebut.
Penangkapan tersebut dilakukan, karena sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat setempat, bahwa ada seorang pemuda yang membuat kerusuhan di salah satu lesehan yang beralamatkan di Jalan Sugiyopranoto tersebut.
"Mendapat informasi itu, satuan Sabhara kami langsung bergerak cepat menuju ke warung lesehan itu. Kami langsung mengamankan pelaku pembuat rusuh itu, dan kami melakukan penggeledahan terhadap pemuda tersebut," katanya
Lanjut Iptu Ngadino, usai dilakukan penggeledahan yang meliputi badan, pakaian, dan barang bawaan terhadap pelaku yang membuat kerusuhan tersebut. Pihaknya mendapati puluhan butir pil psikotropika golongan IV yang ditemukan di dalam tas pelaku tersebut.
"Setelah digeledah, ternyata pelaku kerusuhan itu membawa 28 butir pil yang masuk dalam psikotropika golongan IV. Mengetahui hal tersebut pelaku langsung dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku dibawa ke bagian satuan narkoba untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihaknya.
Mengenai ancaman hukuman yang akan diterima, pelaku tersebut masuk dalam kategori memiliki dan menyimpan psikotropika sehingga melanggar pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 mengenai psikotropika.
"Karena terbukti memiliki dan membawa obat psikotropika golongan IV tersebut, sesuai dengan pasal yang berlaku. Pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta," pungkasnya. (*)
-
Bahkan Jika Hukuman Komdis Lebih Berat, Manajemen Arema Tidak Akan Melakukan Banding
-
Janda Asal Sleman Kedapatan Menjual Pil Trihexyphenidyl
-
Dua Pria dan Seorang Wanita Ditangkap di Bandara Ngurah Rai Bali Gara-gara Bawa Psikotropika
-
Bandar Pil Sapi Diciduk Polda DIY, Ratusan Ribu Pil Berhasil Disita
-
Selain Dipakai Sendiri, Ratusan Pil yang Dibeli Pemuda ini Digunakan untuk Pakan Burung