Viral Medsos

Polisi Ringkus Pria yang Memaksa Nenek Tua untuk Mengemis, Ternyata Ini Fakta Sebenarnya

Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

Penulis: say | Editor: Muhammad Fatoni
Instagram/ @humasrestabessmg

TRIBUNJOGJA.COM - Aparat kepolisian telah meringkus seornag pria di Semarang yang diduga memaksa seorang nenek tua untuk mengemis.

Setelah diselidiki, ternyata pria itu bukanlah cucu nenek tersebut.

Kabar penangkapan pria itu disampaikan oleh akun Instagram @humasrestabessmg sore ini, Senin (6/3/2017). Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan pihak kepolisian.

"Jajaran Polrestabes Semarang dapat mengungkap kasus yang belakangan ini viral di dunia maya, pelaku yang dikabarkan memaksa neneknya untuk mengemis itu ternyata bukan cucu kandungnya. Sampai saat ini kasus ini masih dikembangkan dan pelaku masih dalam proses penyidikan petugas Polrestabes Semarang. Terima kasih kepada masyarakat atas informasinya sehingga kami dapat segera menindaklanjuti," tulis @humasrestabessmg.

Kabar ini juga dikuatkan oleh Dinas Sosial Jawa Tengah (Dinsos Jateng) melalui akun @dinsosjtg. Saat ini, pria berinisial SWR itu telah ditahan dan terancam delik perdagangan manusia dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Sedangkan wanita tua yang dipaksa mengemis diketahui bernama Supini. Ia sudah dibawa ke panti milik Dinsos Kota Semarang.

"Siang ini kami bersama @dinsoskotasemarang tindak lanjut bertemu dengan Kanit PPA Polrestabes Semarang atas kejadian nenek Supini yang dipaksa ngemis oleh cucunya. Akhirnya si SWR pemuda lajang itu harus diamankan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang atas perbuatannya. Delik traficking dengan ancaman 3 tahun penjara. Nenek Supini sementara kita amankan di panti milik Dinsos Kota Semarang untuk proses lebih lanjut. Wes mbah ora usah bali  ndalan maneh. Urip penak neng panti wae yo mbah," papar @dinsosjtg. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved