Edarkan Upal, Pria Bantul Ini Digelandang Aparat Kepolisian

Tak tanggung-tanggung, saat digerebek Rochmani kedapatan hendak jual upal Rp 30 juta.

Penulis: usm | Editor: oda
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL – Berniat edarkan uang palsu (upal) puluhan juta rupiah, Rochmani (44), warga Padukuhan Semutan, Desa Jatimulyo, Kecamatan Dlingo, Bantul digelandang ke Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Imogiri, lantaran tertangkap basah hendak bertransaksi edarkan upal dengan seorang warga di Imogiri.

Tak tanggung-tanggung, saat digerebek Rochmani kedapatan hendak jual upal Rp 30 juta. Sementara informasi awal yang masuk ke kepolisian, disebutkan jika Rochmani masih miliki upal Rp 2 miliar.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Imogiri, Kompol Riyono membenarkan penangkapan Rochmani yang sekarang berstatus tersangka.

“Info yang masuk ke kami sudah dari dua minggu yang lalu, terus kami lakukan penyelidikan,” ujarnya, Minggu (12/2/2017).

Tersangka dihadapan penyidik Polsek Imogiri mengaku baru pertama kali mengedarkan uang palsu, itupun karena tertarik diajak rekannya dari luar kota.

“Memang pengakuan tersangka, dia tidak pernah menyimpan uang (upal) di dalam rumah,” lugasnya.

Dari Bogor

Dari hasil pengembangan jajaran Reskrim Polsek Imogiri, diketahui jika upal yang dipegang Rochmani berasal dari seorang warga asal Bogor.

Di hadapan penyidik Rochmani mengaku kenal dengan rekannya tersebut saat masih merantau di Jakarta.

“Katanya (upal) dapat dari seseorang asal Bogor, terus upal itu diantar dari Bogor ke (terminal) Giwangan,” urainya. “Jadi Rochmani datang ngambil sendiri ke terminal (Giwangan),” tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved