REALTIME NEWS: Polisi Tangkap Pelajar Pelaku Perusakan Mobil dengan Airgun

Dari tangan pelajar yang bersekolah di salah satu swasta di Gondomanan, Yogyakarta, tersebut petugas mengamankan airgun.

Penulis: Santo Ari | Editor: oda
tribunjogja/santo ari
Dari tangan pelajar yang bersekolah di salah satu swasta di Gondomanan, Yogyakarta, tersebut petugas mengamankan airgun warna hitam jenis baretta. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Jajaran reskrim Polresta Yogyakarta amankan pelajar yang melakukan pengerusakan mobil dengan cara menembak menggunakan air gun.

Pelaku tertangkap Rabu (21/9/2016) petang kemarin. Dari tangan pelajar yang bersekolah di salah satu swasta di Gondomanan, Yogyakarta, tersebut petugas mengamankan airgun warna hitam jenis baretta.

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Tommy Wibosono menepati janjinya untuk menangkap pelaku. Sebelumnya ia meminta pelaku untuk menyerahkan diri, namun yang bersangkutan tidak kunjung datang.

Tersangka pengerusakan adalah KAR pelajar berumur 17 tahun warga Kasihan, Bantul. Polisi berhasil menangkap tersangka di rumah saudaranya yang masih di wilayah Kasihan.

"Hari itu dia membolos, mengajak temannya untuk mendatangi sekolah lain. Dia menantang pelajar salah satu sekolah di Mergangsan yang saat itu sedang nongkrong di angkringan," jelas Kapolres, Kamis (22/9/2016).

Para pelajar yang nongkrong itu kemudian bangkit dan mengambil batu untuk di lemparkan ke pelaku.

Melihat respon lawannya, pelaku lantas mengeluarkan airgun dan melepaskan tembakan sebanyak lima kali di mana satu tembakan mengenai mobil toyota avanza yang melintas.

Akibatnya kaca tengah mobil milik Muslich, warga jepara yang saat itu tengah mengantar menantunya, Dosi, berlubang karena peluru gotri.

"Airgun ini dibelinya secara online seharga Rp 2,6 juta. Menurut pengakuan tersangka dia ini memang sering bawa airgun itu untuk gagah-gagahan," tambahnya.

Kapolres menekankan bahwa perbuatan KAR bukanlah sebuah kenakalan remaja lagi, melainkan sudah masuk ke ranah pidana. Penyidik akan menerapkan pasal 406 KUHP tentang pengerusakan dengan ancaman hukuman dua tahun delalan tahun penjara. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved