Juru Parkir Keluhkan Biaya Parkir yang Diatur Perda Rendah

Biaya parkir motor di Yogyakarta, telah diatur dalam Perda No. 18 tahun 2009, tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Editor: oda
tribunjogja/usmanhadi
Suasana lokasi parkir di bahu jalan yang berada di area Malioboro Yogyakarta. 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Usman Hadi

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA – Biaya parkir motor di Yogyakarta, telah diatur dalam Perda No. 18 tahun 2009, tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Menurut Perda tersebut, biaya parkir per sepeda motor hanya sebesar Rp. 1.000,-.

Menurut pengakuan Tarto, seorang juru parkir yang beroperasi di depan Kantor Pos Timur Titik Nol Yogyakarta, besaran biaya parkir yang diatur pemerintah sangat kecil.

Selama ini ia hanya menarik biaya parkir antara Rp. 1.000,- sampai Rp. 2.000,- per motor “Tapi ya gak pasti, ada yang ngasih Rp. 1.000,- ada yang Rp. 2.000,- Dadi sak ngeke’i ne (jadi ya terserah yang ngasih),”terangnya.

“Soalnya ini (area yang ia jaga, red.) semi wisata,” tambahnya.

Adapun besaran parkir yang diatur pemerintah menurutnya kurang adil.

“Nanti kalau ada helm hilang bagaimana? Itu aturannya yang keliru. Sekarang (bagaimana?) kalau ada motor yang hilang?” selorohnya. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved