Sultan Tegaskan Megaproyek Bandara Kulonprogo Bakal tetap Berlanjut
Gubernur DIY, Sri Sultan HBX kembali menegaskan tahapan megaproyek tersebut tetap dilanjutkan.
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, KULONPROGO - Meski sebagian warga di wilayah lokasi calon bandara baru di Kecamatan Temon Kulonprogo ngotot menyatakan penolakan, Gubernur DIY, Sri Sultan HBX kembali menegaskan tahapan megaproyek tersebut tetap dilanjutkan.
Gubernur bahkan mengatakan jika memang salinan putusan kasasi sudah dikirimkan Mahkamah Agung (MA), berarti tahapan megaproyek itu akan segera ditindaklanjuti PT Angkasa Pura (AP) I.
Pemrakarsa megaproyek tersebut akan segera membuat surat agar pembebasan lahan dimulai.
"Kalau sudah turun (salinan kasasi MA) ya dilanjutkan. Angkasa Pura I nanti membuat surat tembusannya ke BPN, untuk kemungkinan pembebasan lahan. Kalau disetujui akan jadi alat untuk mengidentifikasi kepemilikan tanah setiap keluarga," kata Sultan, usai pembukaan Kemah Kebangsaan Karang Taruna di Nanggulan Kulonprogo, Rabu (28/10/2015).
Jika tahap itu selesai, menurut Sultan, PT Angkasa Pura I bakal segera memasuki tahap negoisasi harga tanah. Tidak hanya lahan warga terdampak, tanah dan bangunan milik pemda pun akan dihargai sesuai nilai appraisal.
"Tidak ada pilihan kecuali harus melepasnya," lanjut Gubernur.
Demikian juga mengenai relokasi warga terdampak, Pemda bersama AP I sudah memiliki konsepnya. Namun Sultan belum membeberkannya dengan alasan belum waktunya.
"Kalau masih ada yang menolak nanti lewat pengadilan," jelasnya.
Progres pembangunan bandara baru di Kulonprogo saat ini dipastikan akan semakin riil. Hal ini karena salinan putusan kasasi MA sudah dikirimkan ke PTUN Yogyakarta dan diteruskan ke Pemda DIY. (*)