Inilah UU ITE yang Bakal Menjerat Florence

Kicauan Florence di media sosial yang dinilai menghina warga Yogya, berbuntut panjang. Setelah berbagai kecaman muncul di dunia maya

Penulis: Mona Kriesdinar | Editor: tea
Tribun Jogja/Hendra Krisdianto
Florence saat mengisi BBM di SPBU Lempuyangan, Rabu (27/8/2014)/ 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Mona Kriesdinar

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kicauan Florence di media sosial yang dinilai menghina warga Yogya, berbuntut panjang. Setelah berbagai kecaman muncul di dunia maya, kini Florence tampaknya akan menghadapi ancaman lebih serius. Perempuan yang disebut-sebut kuliah S2 FH UGM ini resmi dilaporkan ke Polda DIY, oleh LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) yang didampingi oleh kantor advokat Erry Suprianto, pada Kamis (28/8/2014). Laporan tersebut resmi diterima SPK Polda DIY pukul 17.30 wib dengan nomor laporan STBL/644/VIII/2014/DIY/SPKT.

Adapun, laporan dari SPKT langsung diterima dan diproses petugas di Ditreskrimsus Polda DIY. Laporan diterima oleh petugas di Ditreskrimsus Bigadir Dion. "Jadi ini laporan sudah resmi kami terima," ucapnya pada Kamis petang.

Ia menambahkan, laporan itu baru dijadikan sebagai bahan untuk penelitian awal laporan. Dari sini, Reskrimsus kemudian akan menentukan Subdit mana yang akan menangani kasus ini. "Nanti pasti kami hubungi terlapor bahwa ada laporan ini," jelasnya.

Sementara itu, Florence dijerat dengan UU ITE Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dam tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan"

Setiap orang yang memenuhi pasal tersebut, diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (TRIBUNJOGJA.COM)

Tags
florence
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved