Sidang Vonis Korupsi Dakons Gempa Berbah Digelar Hari Ini

Terdakwa utama yaitu Dukuh Krasaan, Suatmirah.

Tayang:
Penulis: Yoseph Hary W | Editor: Rina Eviana Dewi

Laporan Reporter Tribun Jogja, Yoseph Hary W

TRIBUNJOGJA.COM,YOGYA - Sidang putusan kasus dugaan korupsi dana rekonstruksi (dakons) Gempa 2006 wilayah Krasaan, Berbah, Sleman DIY, dijadwalkan hari ini, Rabu (24/4/2013), di Pengadilan Tipikor Yogyakarta

Pada Senin lalu, agenda putusan kasus ini ini sempat dijadwalkan. Namun, karena hakim beralasan masih akan menyempurnakan putusan, maka sidang ditunda hari ini. Pada sidang kali ini bahkan diagendakan untuk empat terdakwa.

Terdakwa utama yaitu Dukuh Krasaan, Suatmirah. Tiga terdakwa lainnya adalah Sekretaris Kearifan Lokal, Heriyanto, Ketua Kearifan Lokal Hidayat, dan Bendahara Paijo.

Hingga siang ini, suasana Pengadilan Tipikor pun mulai ramai. Selain adanya beberapa agenda sidang lain, terlihat pula warga pendukung Suatmirah berdatangan dan menunggu.

Namun, sejauh ini belum diketahui sidang akan dimulai pukul berapa.

Sebagaimana diberitakan, para terdakwa diduga melakukan pemotongan dana rehabilitasi dan rekonstruksi gempa 2006, senilai Rp 327,5 juta.

Dalam sidang beberapa pekan sebelumnya, Suatmirah dituntut empat tahun penjara, denda Rp 100 juta dan uang pengganti Rp 73 juta. Sementara, tiga terdakwa lainnya dituntut 3,6 tahun penjara.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved