Mie Berformalin yang Disita BPOM Dipasok dari Magelang
Mie berformalin yang diamankan BPOM berasal dari Magelang
Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: Rina Eviana Dewi
Kepala Seksi Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Yogyakarta, Bagus Heri Purnomo, Jumat (19/4/2013) menjelaskan, barang bukti tersebut diamankan sebanyak dua kuintal dari seorang pengepul. Sedangkan dua pedagang lainnya menyimpan masing-masing satu kuintal mie.
Disebutkan, mie tersebut dipasok oleh dua orang berbeda. Pertama dilakukan orang Wonosari yang mengambil barang di Magelang dan satunya dipasok langsung dari Magelang. "Kami terus telusuri para pemasok ini," ujar Bagus.
Terungkapnya perdagangan mie berformalin berawal dari laporan masyarakat. Awalnya investigasi dilakukan pada Rabu (17/4/2013) oleh tim BBPOM di Pasar Argosari namun tak membuahkan hasil. Kemudian dilanjut dengan investigasi pada Kamis dini hari, didapati dua kuintal mie berformalin diletakkan di depan salah satu kios yang diduga sebagai pengepul. Setelah ditelusur lebih lanjut, ditemuakan masing-masing satu kuintal di dua pedagang lainnya.
"Setelah dilakukan rapid test, positif mie mengandung formalin. Informasinya mie berasal dari Pasar Gotong Royong Magelang," papar Bagus.
Saat ini BBPOM masih melakukan penyelidikan lebih jauh pada pengepul dan pedagang yang menjual mie berformalin. Saat ini ketiganya masih dijadikan saksi karena mengaku tidak mengetahui mie yang dijual mengandung formalin.
Menurutnya, mie berformalin dijual dengan harga lebih murah, yaitu Rp 5.500 per kilogram. Sedangkan mie basah tanpa bahan bahaya berada di kisaran Rp 7.500 per kilogram. Para pengepul biasanya membeli dalam kemasan per 50 kilogram yang dibagi dalam 10 bungkus plastik.
"Mie basah berformalin mampu tahan lebih dari satu minggu. Sedangkan mie normal biasanya sudah busuk dalam satu hari," ujar Bagus.
Pedagang diancam pasal 62 UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen jika terbukti mengetahui produk yang dijual mengandung formalin. Ancaman hukumnya yakni kurungan maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Sedangkan produsen akan dijerat pasal 136 UU 18/2002 tentang pangan dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Plt Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Yogyakarta, Triyanti Setyarini menyatakan, kandungan formalin pada mie yang diamankan ini termasuk tinggi. Karena saat dilakukan pengecekan dengan tes kit sesaat setelah disita, warna pada cairan tes berubah menjadi ungu pekat.
Artinya, semakin pekat warna pada cairan tes akan semakin tinggi pula kandungan formalin. Namun perlu dilakukan uji laboratorium untuk mengetahui seberapa tinggi kandungannya. "Makanan harus nol persen bahan berbahaya. Jadi ada sedikit saja kandungan formalin sudah termasuk pelanggaran," kata Tri.
Disinyalir mie yang disita BBPOM diproduksi pada Rabu malam dan didistribusikan sehari berikutnya. Tapi sampai saat ini mie masih dalam kondisi segar. Berbeda dengan mie tanpa bahan bahaya yang harusnya sudah busuk dan tidak bisa dikonsumsi.
"Dari aromanya sudah ketahuan mie mengandung formalin. Baunya menyengat dan lama-lama membuat kepala pusing," tutur Bagus sambil menunjukkan barang bukti mie yang dibungkus karung plastik putih. (hdy)