Kepala Sekolah Selingkuh Terancam Dipecat

Satpol PP Klaten menjaring SS (53), seorang Kepala Sekolah Dasar dan JH (37), seorang oknum guru di Kecamatan Polanharjo di sebuah kamar hotel

Tayang:
Penulis: oda | Editor: Joko Widiyarso
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN – Satpol PP Klaten menjaring SS (53), seorang Kepala Sekolah Dasar dan JH (37), seorang oknum guru di Kecamatan Polanharjo di sebuah kamar hotel di wilayah Penggung, Kecamatan Ceper, Klaten, Kamis (18/4/2013) lalu.

Kepala Bidang (Kabid) Umum Kepegawaian BKD Klaten, Djoko Purnomo, membenarkan bahwa pasangan tidak resmi tersebut berstatus PNS dan tenaga honorer K2. Pekan depan, pihaknya akan memanggil keduanya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Jika terbukti melanggar, SS yang berstatus PNS akan menerima sanksi berat berupa penonaktifan atau diberhentikan secara tidak hormat. Sementara, bagi JH akan dicoret dari K2 dan tidak dapat mengikuti seleksi CPNS bagi tenaga honorer K2,” kata Djoko, Jumat (19/4/2013).

Keduanya terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar Satpol PP Klaten. Pasangan terbukti bukan pasangan resmi, karena tepergok berduaan di kamar hotel dan tidak dapat menunjukan bukti sebagai pasangan resmi. Mereka selanjutnya dibawa ke Kantor Satpol PP oleh petugas.

“Keduanya lalu kami beri pembinaan, namun berhubungan yang bersangkutan masih berstatus PNS dan tenaga honorer Kategori Dua (K2), maka berkasnya kami limpahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” tutur Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Klaten, Rinto Patmono, saat ditemui di kantornya, Jumat (19/4/2013).

Dari hasil pendataan dan keterangan keduanya yang diperoleh Satpol PP, SS ternyata merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten yang bertugas sebagai kepala di sebuah SD di Polanharjo. Sedangkan, JH tercatat sebagai guru honorer di salah satu SD di Polanharjo.

“Perbuatan keduanya melanggar norma, terlebih profesi keduanya berkaitan dengan dunia pendidikan. Setelah melimpahkan berkas keduanya kepada BKD, keduanya akan terancam sanksi yang dikeluarkan BKD. Bentuknya apa dan kapan akan diberikan, itu diserahkan kepada BKD selaku instansi yang berwenang,” jelas Rinto. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved