Dua Harga BBM Bisa Picu Masalah di SPBU

Pemerintah akan menerapkan dua harga BBM bersubsidi, yaitu Rp 4.500 per liter untuk kendaraan umum dan sepeda motor dan mobil pribadi Rp 6.500

Tayang:
Penulis: Hendy Kurniawan | Editor: Joko Widiyarso
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hendy Kurniawan

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah akan menerapkan sistem dua harga untuk BBM bersubsidi, yaitu Rp 4.500 per liter untuk kendaraan umum dan sepeda motor. Sedangkan mobil pribadi pelat hitam harus membeli dengan harga Rp 6.500 per liter.

Nantinya akan disediakan SPBU khusus untuk pengisian mobil pribadi plat hitam dan SPBU khusus angkutan umum, angkutan barang dan sepeda motor. Kebijakan ini rencananya akan diterapkan mulai Mei mendatang.

Namun demikian, pelaku bisnis minyak dan gas maupun pengelola SPBU justru menilai langkah ini tidak tepat. Karena potensi terjadinya kericuhan akibat adanya dual price akan cukup tinggi. Baik itu antarkonsumen maupun konsumen dengan petugas pengisian di tiap SPBU.

"Sekarang kalau ada mobil pribadi yang memaksa beli di SPBU khusus harga Rp 4.500 petugas bisa apa. Keributan kan mungkin saja terjadi," terang Ketua Hiswana Migas DIY, Siswanto, Rabu (17/4/2013).

Kebijakan tersebut, lanjutnya, tidak didasarkan pada kondisi nyata di lapangan. Sehingga tidak menilik lebih jauh mengenai berbagai kemungkinan yang terjadi akibat dari suatu kebijakan parsial. Belum dengan terjadinya saling iri antar SPBU karena konsumen yang dibedakan. Tentu saja berimbas pada besaran penjualan yang dicapai tiap hari.

"Kalau orang tetep ngeyel beli di SPBU Rp 4.500 otomatis yang Rp 6.500 sepi. SPBU pasti sulit melarang, kecuali ada pengawasan ketat dan sanksi yang diberlakukan," tandas Siswanto.

pengelola SPBU Melati Sleman, Hartoyo menegaskan jika secara prinsip dirinya tidak setuju dengan rencana tersebut. Ia lebih sepakat jika kenaikan dilakukan kepada semua jenis kendaraan tanpa dibedakan SPBU-nya.

"Kalau keputusan ini diterapkan, pasti akan membuat masalah di lapangan nantinya. SPBU juga akan lebih susah," ungkap Hartoyo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved